Depok – Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap., S.Sos., S.H., M.M., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Binton, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dana jaminan sosial harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan klaim dengan menggunakan data maupun dokumen palsu, maka tindakan tersebut sangat merugikan negara sekaligus mencederai hak para pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan dari program jaminan sosial. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Binton. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan verifikasi data secara digital, serta memperketat mekanisme pencairan klaim agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi. “Selain penindakan hukum, aspek pencegahan juga sangat penting. Digitalisasi sistem, penguatan audit internal, serta pengawasan yang berlapis perlu terus ditingkatkan agar dana yang dihimpun dari para pekerja benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Binton juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita harus menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan. Setiap pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun apabila nantinya terbukti bersalah, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pengelola dana publik untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, aparat penegak hukum menduga terdapat lebih dari 340 pasien fiktif yang digunakan dalam pengajuan klaim. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen palsu serta adanya dugaan keterlibatan oknum internal yang diduga mempermudah proses pencairan klaim dengan menerima imbalan tertentu.
Akibat dugaan praktik tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp21 miliar. Perkara itu kini telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana jaminan sosial yang diperuntukkan bagi perlindungan para pekerja. Berbagai kalangan berharap proses hukum dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan agar lebih akuntabel. Meski demikian, seluruh pihak yang didakwa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh proses pembuktian akan ditentukan melalui persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
