Depok – Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyederhanaan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara besar-besaran. Dari lebih dari seribu perusahaan yang ada saat ini, pemerintah berencana memangkas jumlahnya menjadi sekitar 250 perusahaan sebagai bagian dari reformasi tata kelola BUMN. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perusahaan negara yang lebih efisien, transparan, profesional, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, penyederhanaan struktur BUMN diharapkan dapat mengurangi beban negara akibat perusahaan-perusahaan yang selama ini dinilai tidak produktif atau memiliki fungsi yang tumpang tindih. Langkah tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam membangun birokrasi dan pengelolaan aset negara yang lebih efektif, sehingga setiap perusahaan pelat merah mampu beroperasi dengan tata kelola yang sehat serta berorientasi pada pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah melakukan reformasi BUMN. Menurut Binton, jumlah perusahaan yang besar tidak selalu mencerminkan kekuatan ekonomi negara. Justru yang lebih penting adalah bagaimana setiap BUMN mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan negara, serta menjadi motor penggerak pembangunan nasional. “Saya mendukung langkah Presiden Prabowo dalam melakukan penataan BUMN. Reformasi ini harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola, bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan. Yang dibutuhkan adalah BUMN yang sehat, profesional, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Binton. Ia menilai penyederhanaan BUMN dapat mengurangi birokrasi yang berbelit, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Dengan demikian, anggaran negara dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, Binton mengingatkan agar proses restrukturisasi dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek ketenagakerjaan, keberlangsungan pelayanan publik, serta perlindungan terhadap aset negara. “Efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak pekerja. Reformasi harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berdasarkan kajian yang matang agar tujuan akhirnya benar-benar tercapai,” katanya.
Binton juga berharap pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap BUMN agar praktik tata kelola perusahaan semakin akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, reformasi BUMN harus menjadi momentum membangun perusahaan negara yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, mampu menciptakan inovasi, dan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “BUMN merupakan aset strategis bangsa. Dengan tata kelola yang baik, perusahaan-perusahaan negara dapat menjadi sumber penerimaan negara, membuka lapangan kerja, memperkuat investasi, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,” tambahnya. Sebagai legislator, Binton optimistis langkah pemerintah dalam menata BUMN akan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia apabila dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan mengedepankan prinsip transparansi. “Keberhasilan reformasi BUMN nantinya akan diukur dari hasilnya. Jika perusahaan negara semakin sehat, efisien, menghasilkan keuntungan, dan manfaatnya dirasakan masyarakat, maka tujuan besar reformasi ini telah tercapai. Pada akhirnya, yang paling penting adalah kesejahteraan rakyat dan kemajuan ekonomi Indonesia,” tutup Binton.
