Depok – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan perlindungan yang lebih besar sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM. Selain memperoleh status sebagai pengusaha mikro, para driver ojol yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun juga akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Mereka juga berpeluang memperoleh akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan peningkatan kapasitas, hingga berbagai program pemberdayaan usaha yang disiapkan pemerintah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyambut positif langkah pemerintah yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap jutaan pekerja sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi. Menurutnya, pengakuan driver ojol sebagai pelaku UMKM merupakan langkah strategis untuk memperluas perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. “Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan pengakuan kepada para driver ojek online sebagai bagian dari pelaku UMKM. Selama ini mereka berkontribusi besar terhadap perekonomian dan pelayanan masyarakat. Sudah sepatutnya mereka memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan perlindungan dari negara,” ujar Binton.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan bahwa mayoritas pendapatan driver ojol masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, pemerintah memastikan para pengemudi tidak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sehingga pendapatan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun mengembangkan usaha. Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan yang lebih luas melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas, hingga berbagai program pengembangan usaha agar para pengemudi memiliki peluang memperoleh sumber pendapatan tambahan di luar aktivitas sebagai driver ojol.
Binton menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek berupa keringanan pajak, tetapi juga menjadi peluang bagi para pengemudi untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas kegiatan usahanya. “Kebijakan ini jangan hanya dipahami sebagai pembebasan pajak. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu mendampingi para driver agar dapat naik kelas menjadi pelaku usaha yang mandiri, memiliki akses permodalan, keterampilan, dan peluang usaha yang lebih luas,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menjadikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan utama pada tahap awal implementasi kebijakan. Menurutnya, pendekatan yang bertahap akan memudahkan para driver mengikuti program tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit. Lebih lanjut, Binton berharap seluruh program pemberdayaan benar-benar dapat menjangkau para pengemudi di daerah, termasuk di Kota Depok, sehingga manfaatnya dirasakan secara merata.”Program ini harus diikuti dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang berkelanjutan. Jangan sampai kebijakan yang baik justru tidak dimanfaatkan karena masyarakat kurang mendapatkan informasi atau kesulitan mengakses program yang disediakan pemerintah,” tambahnya.
Sebagai legislator, Binton optimistis kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sektor UMKM sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional.”Saya berharap kebijakan ini menjadi awal yang baik dalam memberikan perlindungan dan kesempatan bagi para driver ojol untuk berkembang. Ketika mereka semakin sejahtera dan memiliki peluang usaha yang lebih besar, maka ekonomi masyarakat juga akan tumbuh lebih kuat dan inklusif,” tutup Binton.
