Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Media sosial telah mengubah cara masyarakat melihat dan merespons persoalan hukum. Sebuah peristiwa yang dahulu hanya diketahui oleh pihak tertentu kini dapat tersebar kepada jutaan orang dalam waktu singkat. Foto, video, rekaman percakapan, maupun potongan informasi dapat menjadi viral dan kemudian membentuk opini publik mengenai siapa yang dianggap benar dan siapa yang dianggap salah. Di satu sisi, media sosial memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, mencari perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya tidak terdengar, serta mendorong institusi menjadi lebih responsif. Namun menurut saya, viral tidak boleh menjadi ukuran kebenaran dan tekanan media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum yang adil. Dalam perspektif Socio-Legal, fenomena ini penting karena menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang kosong. Hukum berinteraksi dengan masyarakat, teknologi, budaya, opini publik, dan kekuatan media sosial.
Media Sosial Bisa Membuka Jalan terhadap Keadilan
Tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial telah membantu banyak masyarakat menyampaikan persoalan yang mereka alami. Ketika laporan atau pengaduan dianggap tidak mendapatkan perhatian, masyarakat sering memilih mempublikasikan masalahnya agar diketahui lebih luas. Dalam beberapa keadaan, perhatian publik dapat mendorong lembaga terkait memberikan respons lebih cepat. Namun seharusnya masyarakat tidak perlu menjadi viral terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan. Hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum tidak boleh bergantung pada jumlah penonton, komentar, atau seberapa ramai suatu kasus dibicarakan di media sosial.
Viral Tidak Sama dengan Terbukti Bersalah
Persoalan muncul ketika opini publik terbentuk sebelum fakta dan proses hukum diperiksa secara utuh. Sebuah video berdurasi beberapa detik mungkin hanya memperlihatkan sebagian dari suatu peristiwa. Sebuah unggahan dapat berisi informasi yang belum diverifikasi. Bahkan narasi yang berkembang di media sosial dapat berbeda dengan fakta yang nantinya ditemukan dalam pemeriksaan. Karena itu, prinsip kehati-hatian sangat penting. Seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena namanya menjadi viral. Sebaliknya, seseorang yang mendapatkan dukungan besar di media sosial juga belum tentu secara otomatis berada pada posisi yang benar secara hukum. Proses hukum membutuhkan fakta, alat bukti, pemeriksaan, serta kesempatan bagi setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Jangan Sampai Terjadi “Pengadilan Media Sosial”
Media sosial dapat berubah menjadi semacam ruang pengadilan apabila masyarakat langsung memberikan vonis sebelum proses hukum selesai. Komentar, kecaman, penyebaran identitas, hingga serangan terhadap seseorang dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat besar. Reputasi seseorang bahkan dapat rusak dalam hitungan jam, sementara pembuktian hukum membutuhkan proses yang jauh lebih panjang. Di sinilah pentingnya membedakan antara hak masyarakat untuk mengkritik dan mengawasi dengan tindakan menghakimi seseorang tanpa dasar yang cukup. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut juga perlu dijalankan dengan tanggung jawab.
Aparat Harus Responsif Tanpa Tunduk pada Tekanan Viral
Ketika suatu perkara menjadi viral, tekanan publik dapat meningkat dengan sangat cepat. Masyarakat menuntut jawaban, tindakan, dan penyelesaian segera. Respons cepat memang penting, tetapi proses hukum tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Perkara yang viral tidak boleh diperlakukan lebih adil daripada perkara yang tidak viral. Sebaliknya, perkara yang tidak mendapatkan perhatian publik juga tidak boleh diabaikan. Setiap warga negara harus memperoleh pelayanan berdasarkan haknya, bukan berdasarkan popularitas kasusnya.
Negara Harus Memperkuat Saluran Pengaduan
Fenomena masyarakat membawa persoalannya ke media sosial juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pelayanan hukum dan pelayanan publik. Mengapa seseorang merasa harus membuat masalahnya viral agar didengar? Apakah saluran pengaduan sudah mudah digunakan? Apakah masyarakat mendapatkan kepastian setelah membuat laporan? Apakah perkembangan perkara dapat diketahui secara transparan? Jika mekanisme resmi mudah diakses, cepat merespons, transparan, dan dipercaya, masyarakat tidak akan selalu merasa bahwa media sosial merupakan satu-satunya jalan untuk mendapatkan perhatian.
Literasi Hukum dan Literasi Digital Harus Berjalan Bersama
Dalam era digital, literasi hukum harus berjalan bersama literasi digital. Masyarakat perlu mampu membedakan antara informasi, dugaan, pendapat, dan fakta hukum. Sebelum membagikan suatu tuduhan, masyarakat perlu mempertimbangkan apakah informasinya telah diverifikasi dan apakah penyebaran tersebut dapat merugikan hak orang lain. Demikian pula ketika melihat sebuah kasus viral, masyarakat perlu memahami bahwa apa yang muncul di layar belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Kemampuan untuk bersikap kritis tetapi tetap menghormati proses hukum menjadi semakin penting.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Algoritma
Menurut saya, salah satu tantangan terbesar hukum di era media sosial adalah memastikan bahwa keadilan tidak ditentukan oleh algoritma. Kasus yang mendapatkan jutaan penonton tentu memperoleh perhatian besar. Tetapi di luar sana mungkin terdapat masyarakat lain yang menghadapi persoalan serius tanpa memiliki kemampuan membuat kasusnya viral. Mereka juga memiliki hak yang sama. Seorang pedagang kecil yang kehilangan haknya, pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan, konsumen yang dirugikan, atau keluarga yang menghadapi sengketa tanah tidak seharusnya harus mengumpulkan ribuan komentar terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian. Keadilan harus bekerja karena seseorang memiliki hak, bukan karena seseorang berhasil mendapatkan perhatian publik.
Penutup
Media sosial dapat menjadi alat penting untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan persoalan masyarakat. Namun media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum. Menurut saya, tantangan kita adalah membangun sistem hukum yang cukup responsif sehingga masyarakat tidak perlu selalu mengandalkan viralitas untuk mendapatkan perhatian, sekaligus membangun masyarakat yang cukup kritis sehingga tidak mudah memberikan vonis hanya berdasarkan informasi yang beredar di dunia digital. Viral dapat membuka perhatian, tetapi kebenaran harus tetap dibuktikan. Opini publik dapat menjadi kontrol sosial, tetapi keadilan harus tetap ditegakkan melalui proses yang objektif, transparan, dan menghormati hak setiap orang. Pada akhirnya, negara hukum yang sehat bukan negara di mana perkara baru ditangani setelah menjadi viral, melainkan negara yang memastikan bahwa setiap laporan memperoleh perhatian dan setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang setara, baik disaksikan jutaan orang maupun tidak.
