Depok – Pemerintah terus memperkuat langkah menuju kemandirian energi nasional melalui implementasi program mandatori Biodiesel B50. Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia mulai menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sejak Juli 2026, seiring keberhasilan pengembangan B50 yang merupakan campuran 50 persen biodiesel berbahan baku kelapa sawit dan 50 persen solar. Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar dana yang selama ini digunakan untuk impor energi dapat berputar di dalam negeri dan memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional, khususnya bagi petani sawit. Program B50 merupakan kelanjutan dari implementasi biodiesel sebelumnya, mulai dari B20, B30, hingga B40. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menargetkan pengembangan bioetanol sebagai bagian dari diversifikasi energi berbasis sumber daya domestik. Menanggapi kebijakan tersebut, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok, Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, sekaligus mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan pengalaman lebih dari 31 tahun, menyatakan bahwa langkah pemerintah merupakan momentum penting dalam mewujudkan kemandirian energi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Menurut Binton, selama bertahun-tahun Indonesia masih bergantung pada impor energi untuk memenuhi sebagian kebutuhan domestik. Padahal Indonesia memiliki potensi besar di sektor perkebunan kelapa sawit yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. “Langkah Presiden Prabowo dalam memperkuat implementasi Biodiesel B50 merupakan kebijakan strategis yang patut diapresiasi. Kemandirian energi bukan hanya persoalan mengurangi impor, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi, stabilitas fiskal, dan ketahanan nasional dalam menghadapi dinamika geopolitik dunia,” ujar Binton.
Binton menilai bahwa penghentian impor solar berpotensi memberikan dampak positif terhadap neraca perdagangan Indonesia. Berkurangnya impor BBM dapat menghemat devisa negara sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di dalam negeri, terutama pada sektor perkebunan, industri pengolahan biodiesel, logistik, hingga tenaga kerja. “Bila uang yang sebelumnya digunakan untuk membeli solar dari luar negeri dapat dialihkan menjadi investasi dan belanja di dalam negeri, maka efek bergandanya akan sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah,” katanya. Sebagai mantan praktisi perbankan selama lebih dari tiga dekade, Binton juga melihat peluang besar bagi sektor perbankan dalam mendukung pengembangan industri energi berbasis sawit. Menurutnya, peningkatan investasi pada industri biodiesel akan membuka kebutuhan pembiayaan baru bagi pelaku usaha, koperasi, hingga UMKM yang berada dalam rantai pasok industri sawit. “Dunia perbankan memiliki peran penting dalam menyediakan pembiayaan yang sehat bagi sektor energi terbarukan. Industri biodiesel tidak hanya berbicara mengenai produksi bahan bakar, tetapi juga menciptakan peluang usaha baru yang membutuhkan dukungan pembiayaan, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” jelasnya. Dari perspektif hukum bisnis, Binton menekankan bahwa keberhasilan implementasi B50 harus didukung oleh kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan pemerintah. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum agar berani melakukan investasi jangka panjang pada sektor energi terbarukan. “Regulasi yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memberikan kepastian bagi industri dalam melakukan ekspansi usaha. Kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Binton juga mengingatkan bahwa keberhasilan program B50 harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Pengembangan industri sawit, menurutnya, harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan petani. “Penguatan industri biodiesel harus berjalan seiring dengan praktik perkebunan yang berkelanjutan. Kita ingin menciptakan ketahanan energi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Selain itu, Binton berharap pemerintah terus mendorong inovasi menuju penggunaan bahan bakar nabati dengan kandungan yang lebih tinggi, termasuk pengembangan bioetanol dan teknologi energi baru lainnya agar Indonesia semakin mandiri di sektor energi. “Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Dengan inovasi, kepastian hukum, serta sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perbankan, akademisi, dan masyarakat, saya optimistis cita-cita menuju kemandirian energi nasional dapat terwujud. Langkah B50 adalah awal yang baik menuju Indonesia yang lebih berdaulat di bidang energi,” tutup Binton.
