Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia
Pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI–DPD RI tanggal 14 Agustus 2026 menarik perhatian saya. Bukan semata karena ketegasan nada pidatonya, tetapi karena Presiden menyampaikan suatu prinsip kepemimpinan yang sangat penting: seorang pemimpin harus mempunyai keberanian untuk mengoreksi, bahkan menindak orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya ketika terjadi penyimpangan. Salah satu bagian yang menurut saya sangat kuat adalah ketika Presiden membicarakan penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Presiden menyebut sekitar 1.000 tambang ilegal telah ditutup dan meminta Panglima TNI serta Kapolri melakukan pengusutan.
Presiden kemudian menegaskan:
“Pemimpin yang baik, komandan yang baik adalah yang berani menertibkan anak buahnya sendiri.”
Pernyataan tersebut mengandung pesan kepemimpinan yang dalam. Loyalitas terhadap bawahan tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap kesalahan. Kedekatan pribadi, hubungan politik, jabatan, pangkat, ataupun kelompok tidak boleh menjadi benteng bagi seseorang yang melakukan penyimpangan. Dalam negara hukum, kesetiaan tertinggi pejabat publik bukan kepada individu, tetapi kepada konstitusi, hukum, negara, dan rakyat.
Presiden juga menyoroti pengelolaan BUMN. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik direksi, komisaris, ataupun sumber dana bagi penguasa. Presiden bahkan berbicara tentang perlunya membongkar berbagai penyimpangan masa lalu sekaligus membuka wacana mengenai kesempatan bagi mereka yang mau mengakui kesalahan dan “tobat”, yang menurut Presiden tetap memerlukan keputusan dan persetujuan lembaga perwakilan sesuai mekanisme negara. Sebagai orang yang puluhan tahun berkecimpung di dunia perbankan dan sekarang mempelajari Hukum Bisnis, saya melihat persoalan ini bukan hanya persoalan pidana. Ini juga merupakan persoalan corporate governance, integritas, pengawasan internal, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban pengelola kekayaan negara.
Perusahaan milik negara maupun lembaga pemerintah harus mempunyai sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan dan semakin mudah dideteksi. Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh menoleransi permainan angka dan laporan yang tidak benar dalam pengelolaan BUMN. Prinsip tersebut sangat penting. Laporan keuangan dan laporan kinerja bukan sekadar angka untuk memperindah keberhasilan institusi. Angka harus menggambarkan keadaan yang sesungguhnya karena keputusan ekonomi, investasi, APBN, dan kepercayaan masyarakat sangat bergantung pada kebenaran data serta transparansi pengelolaan keuangan negara.
RUU PERAMPASAN ASET: TEGAS, TETAPI TETAP BERKEADILAN
Video yang beredar di media sosial mengaitkan pidato tersebut dengan RUU Perampasan Aset. Perlu diluruskan bahwa kalimat mengenai RUU Perampasan Aset pada video merupakan teks tambahan unggahan, bukan kutipan langsung dari bagian pidato Presiden tersebut. Namun, substansinya memang memiliki hubungan dengan agenda besar pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan. Per Juli 2026, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul DPR, dan penyusunannya dilakukan oleh Komisi III dengan meminta masukan akademisi, praktisi, serta masyarakat. Saya mendukung semangat menghadirkan instrumen hukum yang semakin kuat untuk mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Namun, ketegasan tersebut harus berjalan bersama due process of law, asas praduga tidak bersalah, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, asas proporsionalitas, serta mekanisme pengawasan yang kuat. DPR sendiri telah mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset jangan sampai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Bagi saya, pesan terbesar dari pidato Presiden Prabowo adalah bahwa reformasi Indonesia harus dimulai dari keberanian membersihkan rumah sendiri. Seorang pemimpin tidak cukup hanya tegas kepada lawan atau orang di luar lingkarannya. Ukuran integritas justru terlihat ketika ia berani bertindak kepada orang dekat, bawahan, kolega, maupun kelompoknya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
ENAM SARAN SAYA
1. Terapkan prinsip “bersihkan dari dalam”
Setiap menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN/BUMD, sampai pimpinan perangkat daerah harus berani mengevaluasi bawahannya sendiri. Jangan menunggu persoalan menjadi kasus hukum besar baru dilakukan penertiban.
2. Perkuat sistem pencegahan, jangan hanya mengandalkan penindakan
Digitalisasi pengadaan, audit berbasis risiko, transparansi anggaran, integrasi data, pengawasan transaksi, serta whistleblowing system harus diperkuat. Negara yang baik bukan hanya mampu menangkap pelaku korupsi, tetapi mampu membuat ruang untuk melakukan korupsi semakin sempit.
3. Percepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjaga due process of law
Aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana harus dapat dipulihkan untuk negara dan rakyat. Namun, jangan sampai harta yang diperoleh secara sah, hak keluarga, atau pihak ketiga yang beritikad baik menjadi korban kesewenang-wenangan.
4. Berikan penghargaan kepada pejabat yang berintegritas, bukan hanya menghukum yang menyimpang
Reformasi birokrasi membutuhkan keseimbangan antara reward and punishment. Pegawai dan pejabat yang berprestasi, jujur, serta berani menolak korupsi harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan.
5. Pengelolaan BUMN dan BUMD harus berorientasi kepada manfaat rakyat
BUMN dan BUMD bukan tempat pembagian jabatan ataupun kepentingan kelompok. Direksi dan komisaris harus dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kinerja yang dapat diukur.
6. Ketegasan Presiden harus diteruskan sampai pemerintah daerah
Semangat penertiban tidak boleh berhenti di Jakarta. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga harus memastikan tidak ada mark-up, proyek titipan, manipulasi pengadaan, perizinan transaksional, atau penyalahgunaan APBD. Setiap rupiah uang negara dan daerah pada akhirnya adalah uang rakyat.
PENUTUP
Saya mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ketegasan seorang Presiden akan semakin berarti apabila menjadi budaya pemerintahan dari pusat sampai daerah. Indonesia tidak kekurangan orang pintar. Indonesia membutuhkan semakin banyak orang jujur, berani, dan berintegritas. Jangan hanya berani menertibkan orang lain. Pemimpin sejati harus berani menertibkan orang-orang di lingkarannya sendiri. Korupsi tidak boleh mempunyai kawan, tidak boleh mempunyai partai, tidak boleh mempunyai pangkat, dan tidak boleh mempunyai perlindungan politik. Hukum harus menjadi panglima, kekayaan negara harus kembali sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, dan kekuasaan harus menjadi alat pengabdian—bukan kesempatan memperkaya diri.
St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis
Universitas Kristen Indonesia
