Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia
Video Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang membicarakan kondisi pemerintahan desa menarik perhatian saya. Pesan yang saya tangkap sangat penting: pemerintahan desa jangan sampai semakin jauh dari masyarakat yang seharusnya dilayani. Desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan rakyat. Kepala desa dan perangkat desa berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat sehari-hari, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, pembangunan lingkungan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan anggaran desa. Karena itu, aparatur desa seharusnya menjadi pihak yang paling mengenal masyarakatnya, paling cepat mengetahui persoalannya, dan paling responsif mencari penyelesaiannya. KDM sendiri dalam berbagai kesempatan memang menekankan agar kepala desa lebih peka terhadap lingkungan dan terbuka terhadap keluhan masyarakat.
Menurut saya, persoalan muncul ketika jabatan di tingkat desa mulai dipandang sebagai simbol kekuasaan, bukan sebagai amanah pelayanan. Seorang kepala desa dipilih masyarakat bukan untuk menciptakan jarak dengan rakyat. Perangkat desa juga bukan kelompok yang harus mendapatkan perlakuan istimewa. Mereka diberikan kewenangan justru agar dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
JANGAN ANTI KRITIK
Salah satu hal yang paling penting dalam pemerintahan adalah kemampuan menerima kritik. Masyarakat yang mempertanyakan pembangunan, pelayanan, penggunaan anggaran, ataupun kebijakan pemerintah desa tidak boleh langsung dianggap sebagai lawan. Kritik harus dijawab dengan data dan keterbukaan. Kalau masyarakat bertanya mengenai anggaran, jelaskan anggarannya. Kalau masyarakat mempertanyakan pembangunan, tunjukkan perencanaannya. Kalau ada kekurangan, akui dan perbaiki.
Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik, tetapi pemerintahan yang mampu menjawab kritik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam salah satu kasus yang mendapat perhatian publik pada awal 2026, Dedi Mulyadi bahkan menyatakan akan mengaudit penggunaan dana sebuah desa di Garut setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan kritik warga dan dugaan intimidasi. Peristiwa seperti itu menjadi pengingat bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
DANA DESA HARUS TERASA SAMPAI KE RAKYAT
Negara telah memberikan ruang yang besar kepada desa untuk membangun wilayahnya. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Menurut saya, ukuran keberhasilan pemerintahan desa sebenarnya sederhana:
Apakah jalan lingkungan semakin baik? Apakah masyarakat miskin semakin diperhatikan? Apakah pelayanan semakin mudah? Apakah UMKM berkembang? Apakah lapangan kerja bertambah? Apakah lingkungan semakin tertata?
Kalau anggaran terus berjalan setiap tahun tetapi persoalan masyarakat tetap sama, maka evaluasi harus dilakukan. Kita jangan terjebak hanya pada laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah hasil nyata di tengah masyarakat.
PEMERINTAH DESA HARUS HADIR SEBELUM MASALAH MENJADI VIRAL
Saat ini banyak persoalan masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah masuk media sosial dan menjadi viral. Menurut saya, pola seperti ini harus diubah. Kepala desa, perangkat desa, RT, RW, pemerintah kecamatan sampai pemerintah daerah seharusnya mempunyai sistem yang mampu mendeteksi persoalan lebih awal. Jangan menunggu masyarakat mengadu ke media sosial. Jangan menunggu masalah menjadi viral. Jangan menunggu pejabat datang melakukan inspeksi.
Pemerintahan yang baik harus mengetahui persoalan rakyat sebelum persoalan tersebut menjadi kegaduhan.
LIMA HAL YANG PERLU DIPERKUAT
Pertama, buka transparansi anggaran desa.
Masyarakat harus mudah mengetahui program, anggaran, pelaksanaan, dan hasil pembangunan desa.
Kedua, kepala desa dan perangkat desa harus berani menerima kritik.
Kritik masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap sebagai permusuhan.
Ketiga, perkuat pengawasan Dana Desa.
Inspektorat, pemerintah daerah, BPD, dan masyarakat harus mempunyai ruang pengawasan yang efektif agar anggaran benar-benar tepat sasaran.
Keempat, utamakan pelayanan dan kebutuhan rakyat.
Program desa harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Kelima, evaluasi kinerja berdasarkan hasil nyata.
Keberhasilan jangan hanya diukur berdasarkan penyerapan anggaran dan selesainya administrasi, tetapi berdasarkan perubahan kehidupan masyarakat.
DESA ADALAH FONDASI INDONESIA
Indonesia tidak akan kuat apabila desa-desa kita lemah. Pembangunan Indonesia bukan hanya pembangunan gedung tinggi di kota-kota besar. Pembangunan harus sampai ke kampung, desa, dusun, dan lingkungan masyarakat paling bawah. Karena itu, kita membutuhkan kepala desa dan perangkat desa yang jujur, sederhana, terbuka, bekerja keras, memahami masyarakatnya, serta berani mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan setiap rupiah uang rakyat. Jabatan jangan membuat seseorang semakin jauh dari rakyat. Jabatan justru harus membuat seseorang semakin dekat dengan persoalan rakyat.
Kepala desa bukan penguasa desa. Kepala desa adalah pelayan masyarakat yang diberikan amanah untuk memimpin. Ketika pemerintahan desa bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, pembangunan akan lebih cepat dirasakan. Mari kembalikan pemerintahan desa kepada tujuan utamanya: melayani rakyat, membangun desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis
Universitas Kristen Indonesia
