Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Bagi sebagian masyarakat, berhadapan dengan hukum masih menjadi sesuatu yang menakutkan. Mendengar kata polisi, pengadilan, laporan, gugatan, atau proses hukum saja terkadang sudah membuat seseorang merasa cemas. Perasaan tersebut dapat muncul karena masyarakat tidak memahami prosedur, takut membutuhkan biaya besar, khawatir menghadapi pihak yang lebih kuat, atau merasa dirinya tidak memiliki pengetahuan dan jaringan yang cukup. Padahal, hukum seharusnya tidak menjadi sesuatu yang menakutkan bagi masyarakat. Hukum justru harus menjadi tempat masyarakat mencari perlindungan ketika haknya dilanggar. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun seharusnya mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, menyampaikan laporan, memperoleh pendampingan, serta memperjuangkan haknya.
Hukum Harus Memberikan Rasa Aman
Menurut saya, salah satu ukuran keberhasilan sistem hukum adalah apakah masyarakat merasa aman ketika meminta perlindungan kepada negara. Ketika seseorang menjadi korban penipuan, mengalami sengketa tanah, menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mengalami kekerasan, atau merasa dirugikan oleh pihak lain, ia harus mengetahui bahwa ada mekanisme hukum yang dapat digunakan. Masyarakat tidak boleh merasa bahwa proses hukum hanya dapat dijalani oleh mereka yang mempunyai uang, jabatan, atau hubungan dengan orang-orang tertentu. Jika masyarakat kecil justru takut datang ke institusi hukum, maka ada sesuatu yang perlu dibenahi dalam pelayanan dan komunikasi hukum kepada masyarakat.
Jangan Biarkan Ketidaktahuan Menghilangkan Hak
Dalam perspektif Socio-Legal, hukum tidak hanya dilihat dari apa yang tertulis dalam peraturan, tetapi juga dari bagaimana masyarakat memahami, mengakses, dan merasakan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Persoalan yang sering terjadi bukan selalu karena masyarakat tidak memiliki hak. Mereka mungkin memiliki hak secara hukum, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara memperjuangkannya. Ada masyarakat yang tidak tahu harus membuat laporan ke mana, tidak memahami dokumen apa yang harus disiapkan, atau memilih diam karena menganggap proses hukum terlalu rumit dan mahal. Ketidaktahuan seperti ini dapat menciptakan ketimpangan. Karena itu, literasi hukum harus menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan.
Pelayanan Hukum Harus Mudah dan Manusiawi
Masyarakat yang datang mencari bantuan hukum sering kali berada dalam kondisi sedang menghadapi masalah. Karena itu, pelayanan hukum seharusnya tidak menambah beban mereka. Prosedur harus dijelaskan dengan bahasa yang sederhana. Informasi mengenai biaya, tahapan, dan waktu penyelesaian harus transparan. Masyarakat juga harus diperlakukan dengan sopan dan manusiawi tanpa melihat pekerjaan, pendidikan, kemampuan ekonomi, maupun latar belakang sosialnya. Digitalisasi pelayanan hukum memang dapat membantu mempercepat proses. Namun layanan tatap muka tetap penting bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Negara harus memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak justru menciptakan kelompok masyarakat baru yang kesulitan mendapatkan pelayanan.
Perlindungan Harus Setara
Prinsip persamaan di hadapan hukum akan kehilangan makna apabila dalam praktiknya terdapat perlakuan yang berbeda antara masyarakat biasa dengan mereka yang mempunyai kekuasaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Seorang pedagang kecil, pekerja, pengemudi, petani, mahasiswa, pengusaha, pejabat, maupun siapa pun harus mendapatkan perlakuan yang sama ketika berada dalam proses hukum. Tidak boleh ada seseorang yang merasa lebih kebal karena memiliki jabatan. Sebaliknya, masyarakat kecil juga tidak boleh merasa bahwa dirinya otomatis berada dalam posisi lemah hanya karena tidak mempunyai kekuasaan. Hukum harus menjadi penyeimbang.
Bantuan Hukum Harus Semakin Dekat dengan Masyarakat
Salah satu cara mengurangi ketakutan masyarakat terhadap hukum adalah memperluas akses terhadap informasi dan bantuan hukum. Keberadaan lembaga bantuan hukum, pos bantuan hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta layanan konsultasi hukum perlu semakin dikenal masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bahwa terdapat jalur untuk mendapatkan pendampingan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pendidikan hukum juga sebaiknya tidak hanya diberikan kepada mahasiswa hukum. Pengetahuan dasar mengenai hak warga negara, prosedur pelaporan, perlindungan konsumen, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, hingga bantuan hukum perlu semakin banyak disampaikan kepada masyarakat luas.
Penutup
Menurut saya, masyarakat tidak seharusnya takut terhadap hukum. Yang seharusnya ditakuti adalah tindakan yang melanggar hukum, bukan proses untuk mencari keadilan. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara merasa mempunyai tempat yang sama ketika membutuhkan perlindungan hukum. Masyarakat harus berani memperjuangkan haknya, sementara negara berkewajiban memastikan jalannya terbuka, prosedurnya jelas, pelayanannya manusiawi, dan perlindungannya tidak membedakan siapa pun. Pada akhirnya, negara hukum yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelanggaran, tetapi juga negara yang mampu membuat masyarakat percaya bahwa ketika mereka membutuhkan keadilan, hukum benar-benar hadir untuk melindungi mereka secara setara.
