Jutaan Mata sebagai “Pengawas” Baru di Era Digital
Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum (S3) – Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia | Pelaku dan Pemerhati UMKM
Ada satu bagian menarik dalam percakapan Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. dengan Fitra Eri yang membuat saya berpikir cukup panjang: apakah manusia pada zaman sekarang justru lebih takut menjadi viral daripada berhadapan dengan hukum? Prof. Rhenald Kasali merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus pendiri Rumah Perubahan. Sementara Fitra Eri dikenal sebagai jurnalis dan reviewer otomotif, pembalap, kreator konten, serta Editor in Chief OtoDriver. Percakapan keduanya menarik karena pembahasan tidak berhenti pada dunia otomotif. Mereka juga menyentuh bagaimana media sosial memengaruhi perilaku konsumen dan perusahaan serta bagaimana suatu persoalan yang menjadi viral dapat menciptakan tekanan publik yang sangat besar. Bagi saya sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum, fenomena ini menarik untuk dilihat lebih jauh.

Dulu Takut Dipidana, Sekarang Takut Diviralkan
Hukum negara memiliki prosedur. Ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, persidangan, putusan dan bahkan upaya hukum. Namun media sosial memiliki mekanisme yang sama sekali berbeda. Satu video dapat tersebar dalam hitungan menit. Satu tindakan dapat disaksikan ribuan, ratusan ribu, bahkan jutaan orang.
Di sinilah muncul apa yang sering disebut sebagai sanksi sosial atau hukuman sosial. Orang mungkin masih berani menghadapi laporan polisi. Orang mungkin masih berpikir dapat mencari pengacara, melakukan mediasi, memberikan klarifikasi atau menempuh berbagai prosedur hukum. Tetapi ketika wajah, nama, ucapan atau perbuatannya sudah viral, persoalannya menjadi berbeda. Mengapa? Karena yang mengawasi bukan lagi hanya beberapa pasang mata. Ada ribuan bahkan jutaan mata masyarakat yang melihat. Ada yang merekam, menyimpan, membagikan kembali, memberikan komentar, bahkan mengarsipkannya. Konten memang dapat dihapus dari satu akun, tetapi salinannya mungkin sudah berada di banyak tempat. Inilah salah satu karakter dunia digital: jejak sosial dapat jauh lebih panjang daripada momentum ketika peristiwa itu pertama kali terjadi.
Viral Menjadi Bentuk Kontrol Sosial
Dalam perspektif saya, di sinilah media sosial mempunyai kekuatan positif. Kasus yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat dapat menjadi perhatian. Keluhan konsumen yang sebelumnya dianggap kecil dapat didengar perusahaan. Tindakan pejabat, pengusaha, organisasi maupun individu dapat memperoleh pengawasan masyarakat. Dengan demikian, viral dalam kondisi tertentu dapat berfungsi sebagai social control, kontrol sosial terhadap kekuasaan maupun perilaku manusia.
Pada sistem hukum formal, proses hukum dilaksanakan melalui institusi dan aparat penegak hukum. Hubungan tersebut sebagian berlangsung dalam ruang yang tidak seluruhnya dapat disaksikan masyarakat. Kondisi seperti itu dapat menimbulkan kekhawatiran publik apabila prosesnya tidak transparan. Ruang negosiasi, mediasi, konflik kepentingan ataupun kemungkinan penyimpangan selalu harus diawasi.
Tetapi saya juga ingin menegaskan: kita tidak boleh serta-merta menganggap seluruh aparat penegak hukum dapat “main mata”. Banyak aparat bekerja dengan jujur dan profesional. Justru persoalannya adalah bagaimana sistem hukum dibangun sedemikian transparan sehingga kesempatan terjadinya penyimpangan semakin kecil. Di sinilah media sosial dapat menjadi salah satu alat pengawasan masyarakat. Kalau suatu perkara telah menjadi perhatian jutaan orang, semakin banyak mata yang mengawasi bagaimana perkara tersebut ditangani.
Tetapi Viral Bukan Pengadilan
Di sinilah batas yang menurut saya sangat penting. Saya setuju bahwa masyarakat sekarang dapat lebih takut terhadap hukuman sosial akibat viral. Tetapi viral tidak boleh menggantikan hukum. Seseorang yang viral belum tentu bersalah. Video dapat dipotong. Informasi dapat kehilangan konteks. Narasi dapat dibangun hanya dari satu pihak. Bahkan jutaan orang dapat memiliki kesimpulan yang sama, tetapi kesimpulan masyarakat tidak dengan sendirinya menjadi alat bukti yang menentukan seseorang bersalah secara hukum.
Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih tegas lagi, Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan prinsip praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan seseorang dan telah berkekuatan hukum tetap. Artinya: media sosial boleh menjadi alarm, tetapi pengadilanlah yang menentukan kesalahan menurut hukum.
Media sosial boleh membuka fakta. Media sosial boleh mendorong aparat bekerja lebih transparan. Media sosial boleh menjadi sarana masyarakat menyampaikan kritik. Tetapi media sosial tidak boleh berubah menjadi tempat untuk menghukum seseorang terlebih dahulu sebelum fakta diperiksa secara adil.
Dua Jenis Hukuman di Era Digital
Saya melihat sekarang muncul dua kekuatan yang berjalan bersamaan. Pertama, hukuman negara. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan undang-undang melalui proses penegakan hukum. Kedua, hukuman sosial. Hukuman ini muncul melalui reaksi masyarakat: kehilangan kepercayaan, rusaknya reputasi, tekanan sosial, kehilangan konsumen, kehilangan jabatan, bahkan pengucilan.
Yang menarik, hukuman negara suatu saat dapat selesai. Pidana memiliki masa tertentu. Perkara mempunyai putusan. Setelah seseorang menyelesaikan hukumannya, secara hukum ia telah menjalani konsekuensinya. Tetapi hukuman sosial dalam dunia digital dapat mempunyai usia yang jauh lebih panjang. Ketika nama seseorang dicari bertahun-tahun kemudian, jejak peristiwa lama mungkin masih ditemukan. Karena itu saya memahami mengapa muncul pandangan: “Saat ini orang bisa lebih takut viral daripada takut dihukum.” Bukan berarti hukum negara kehilangan kekuatan. Justru fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi telah menciptakan mekanisme pengawasan sosial baru yang bekerja jauh lebih cepat daripada proses hukum formal.

Jutaan Mata, Tetapi Tetap Harus Ada Keadilan
Saya membayangkan dahulu suatu perbuatan mungkin hanya dilihat oleh dua atau tiga orang. Sekarang satu telepon genggam dapat membuatnya dilihat jutaan mata. Bukan hanya mata aparat. Bukan hanya mata hakim. Bukan hanya mata wartawan. Tetapi mata masyarakat dari berbagai kota, profesi, usia dan negara. Inilah kekuatan masyarakat digital.
Namun kekuatan sebesar itu juga harus disertai tanggung jawab. Karena jutaan mata dapat menjadi pengawas, tetapi jutaan mata juga dapat salah melihat apabila informasi yang diterimanya salah. UU ITE yang terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 juga menunjukkan bahwa kebebasan dan aktivitas di ruang elektronik tetap mempunyai batas hukum, termasuk berkaitan dengan kehormatan dan nama baik seseorang. Beberapa ketentuannya bahkan telah memperoleh penafsiran konstitusional dari Mahkamah Konstitusi.
Karena itu prinsip yang harus kita bangun bukan: “Viralkan dahulu, periksa kemudian.” Melainkan: “Gunakan kekuatan media sosial untuk membuka kebenaran, mendorong transparansi dan mengawal hukum—bukan menggantikan hukum.”
Fenomena Hukum Baru yang Layak Dikaji
Sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum, saya melihat fenomena ini sangat menarik untuk dikaji. Hubungan antara hukum negara, sanksi sosial, teknologi digital dan perilaku masyarakat semakin kuat. Pertanyaannya ke depan bukan lagi hanya: “Apakah seseorang takut terhadap ancaman pidana?” Tetapi juga: “Apakah ketakutan terhadap hilangnya reputasi di ruang digital justru lebih efektif mengubah perilaku seseorang daripada ancaman pidana?”
Jika jawabannya iya, maka ilmu hukum perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap fenomena ini. Karena kita sedang memasuki masa ketika hukum tidak lagi bekerja sendirian. Di samping hukum negara terdapat kekuatan masyarakat digital. Di samping hakim terdapat opini publik. Di samping aparat terdapat kamera masyarakat. Dan di samping ruang persidangan terdapat ruang digital yang dapat disaksikan jutaan orang.
Namun satu prinsip tidak boleh berubah: Viral dapat menjadi kontrol sosial, tetapi keadilan tetap harus berdiri di atas fakta, hukum, dan proses yang adil.
Jutaan mata boleh mengawasi. Jutaan suara boleh mengkritik. Tetapi jangan sampai jutaan orang menjatuhkan vonis kepada seseorang sebelum kebenaran memperoleh kesempatan untuk berbicara. Itulah tantangan penegakan hukum pada zaman digital: bagaimana menjadikan kekuatan viral sebagai pengawas keadilan, bukan sebagai pengganti keadilan. (BN)
