Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Hukum seharusnya menjadi tempat setiap warga negara mencari perlindungan dan keadilan. Tidak boleh ada anggapan bahwa mereka yang memiliki uang, jabatan, jaringan, atau kekuasaan akan lebih mudah mendapatkan keadilan dibandingkan masyarakat biasa. Dalam negara hukum, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini sederhana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh institusi negara dan aparat penegak hukum. Persoalannya, dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat masyarakat yang merasa kecil ketika harus berhadapan dengan proses hukum. Ada yang tidak memahami prosedur. Ada yang tidak mampu membayar jasa hukum. Ada pula yang merasa takut ketika pihak yang dihadapinya mempunyai kekuatan ekonomi, jabatan, atau jaringan yang lebih besar. Kondisi seperti inilah yang perlu terus menjadi perhatian.
Hukum Harus Melindungi yang Lemah
Dalam perspektif Socio-Legal, hukum tidak hanya dipahami melalui peraturan tertulis, tetapi juga dilihat dari bagaimana hukum tersebut bekerja dan dirasakan dalam kehidupan masyarakat. Sebuah aturan bisa saja menjamin persamaan di depan hukum. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat benar-benar dapat menikmati persamaan tersebut dalam praktik? Ketika masyarakat kecil menghadapi sengketa tanah, masalah ketenagakerjaan, persoalan usaha, konflik dengan perusahaan, atau permasalahan administrasi pemerintahan, mereka harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya. Jangan sampai seseorang kehilangan hak hanya karena tidak mempunyai uang untuk mencari bantuan hukum atau tidak memahami prosedur yang harus ditempuh.
Kekuasaan Tidak Boleh Menentukan Kebenaran
Kekuasaan, jabatan, dan kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi alat untuk memengaruhi proses hukum. Hukum justru harus menjadi pembatas kekuasaan. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang atau sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab untuk tunduk kepada aturan. Jika masyarakat mulai percaya bahwa hukum hanya kuat kepada yang lemah tetapi lemah kepada yang kuat, maka kepercayaan terhadap institusi hukum akan ikut menurun. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak diskriminatif.
Masyarakat Harus Mendapatkan Akses yang Sama
Kesetaraan di hadapan hukum juga membutuhkan kesetaraan dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Masyarakat perlu mengetahui ke mana harus mengadu ketika haknya dilanggar. Mereka juga harus mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai prosedur hukum, pelayanan publik, bantuan hukum, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu harus semakin mudah dijangkau. Perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum juga perlu terus meningkatkan pendidikan serta penyuluhan hukum kepada masyarakat. Literasi hukum sangat penting karena masyarakat yang memahami haknya akan lebih mampu melindungi dirinya sendiri.
Keadilan Harus Hadir dalam Kehidupan Nyata
Keadilan tidak cukup hanya menjadi kalimat yang tertulis dalam undang-undang. Keadilan harus dapat dirasakan ketika masyarakat datang ke kantor pemerintahan, kepolisian, pengadilan, lembaga pertanahan, maupun berbagai institusi pelayanan publik lainnya. Pelayanan hukum harus memberikan kepastian, bukan kebingungan. Prosedurnya harus jelas, biayanya harus transparan, waktunya harus terukur, dan masyarakat harus diperlakukan dengan hormat tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun sosialnya.
Penutup
Menurut saya, hukum akan kehilangan maknanya apabila hanya mudah digunakan oleh mereka yang memiliki sumber daya dan kekuasaan. Keadilan bukan milik orang kaya, bukan milik pejabat, bukan milik mereka yang mempunyai jaringan, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Keadilan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, tugas negara bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar bekerja untuk semua. Masyarakat kecil tidak boleh merasa sendirian ketika memperjuangkan haknya. Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara hukum tidak diukur dari seberapa keras hukumnya, melainkan dari seberapa adil hukum tersebut melindungi setiap orang—terutama mereka yang berada dalam posisi paling lemah.
