Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia
Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri harus menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK mengungkap adanya tiga klaster perkara dengan dugaan penerimaan uang masing-masing Rp650 juta, Rp680 juta, dan Rp1,12 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk pemberian akses kelulusan kepada calon mahasiswa. Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan enam tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Menurut saya, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalan ini bukan sekadar mengenai uang suap atau gratifikasi. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar, yaitu keadilan dalam memperoleh pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.
Kursi Kuliah Bukan Barang Dagangan
Masuk perguruan tinggi seharusnya ditentukan oleh kemampuan, prestasi, persyaratan akademik, serta mekanisme seleksi yang transparan. Jangan sampai ada mahasiswa yang telah belajar bertahun-tahun, mengikuti seleksi dengan sungguh-sungguh, tetapi kehilangan kesempatan hanya karena ada pihak lain yang mempunyai uang dan akses.
Apabila kursi pendidikan dapat diperjualbelikan, maka yang dirampas bukan hanya kesempatan seorang calon mahasiswa. Yang dirampas adalah masa depannya.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, integritas, kejujuran, dan generasi penerus bangsa. Karena itu, praktik yang diduga memperdagangkan akses masuk perguruan tinggi merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai pendidikan.
Jabatan Akademik Adalah Amanah
Rektor, wakil rektor, pejabat akademik, dosen, maupun seluruh pengelola perguruan tinggi memegang amanah yang sangat besar. Mereka bukan sekadar mengelola administrasi kampus, tetapi ikut menentukan masa depan generasi muda.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya.
Karena itu, sistem penerimaan mahasiswa baru harus dibangun dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai keputusan mengenai diterima atau tidaknya seorang mahasiswa terlalu bergantung pada kewenangan segelintir orang tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Sistem Seleksi Harus Transparan dan Bisa Diawasi
Kasus ini semestinya menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh perguruan tinggi untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Kriteria kelulusan, mekanisme pembayaran, pihak yang mempunyai kewenangan menentukan hasil seleksi, hingga seluruh aliran keuangan harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi juga harus digunakan untuk mempersempit ruang terjadinya permainan. Setiap tahapan seleksi perlu meninggalkan rekam jejak yang jelas sehingga apabila terjadi penyimpangan, dapat segera diketahui. Menurut saya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan moral seseorang. Sistem juga harus dibuat sedemikian rupa sehingga kesempatan melakukan penyimpangan semakin kecil.
KPK Harus Mengusut Sampai Tuntas
Kita menghormati asas praduga tidak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun KPK juga harus diberikan ruang untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sampai tuntas. Apabila terdapat pihak lain yang ikut menikmati uang, memberikan perintah, menjadi perantara, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, semuanya harus ditelusuri sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada orang-orang yang tertangkap. Yang lebih penting adalah membongkar apabila terdapat sistem atau jaringan yang memungkinkan praktik seperti ini berlangsung.
Pendidikan Harus Menjadi Jalan Keadilan
Banyak orang tua bekerja keras bertahun-tahun agar anaknya dapat kuliah. Ada yang menabung sejak anak masih kecil, menjual aset, berutang, bahkan bekerja siang dan malam demi memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya.
Karena itu, sangat menyakitkan apabila akses pendidikan justru diduga dapat dipengaruhi oleh uang dan kedekatan.
Kampus harus menjadi tempat anak bangsa berkompetisi melalui kemampuan, bukan melalui isi dompet atau kekuatan jaringan.
Kasus Unsoed harus menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa integritas dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ditawar.
Kita ingin universitas melahirkan sarjana yang jujur, profesional, dan berintegritas. Maka proses mereka memasuki perguruan tinggi pun harus dimulai dengan kejujuran, keadilan, dan integritas.
Jangan pernah menjadikan kampus sebagai tempat jual beli masa depan anak bangsa.
