Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pelaku UMKM
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia
Finalisasi Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi online menjadi perkembangan penting bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia. Dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa telah tercapai kesepahaman mengenai pembagian kewenangan dalam pengaturan transportasi online. Tarif layanan angkutan orang akan berada dalam pengaturan Kementerian Perhubungan, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembagian kewenangan seperti ini sejalan dengan praktik regulasi sebelumnya, ketika Kemenhub menangani tarif angkutan penumpang sementara pengantaran barang dan makanan berada dalam ranah kebijakan digital. Hal lain yang sangat penting adalah keberadaan pengemudi transportasi online yang akan dinaungi dalam ekosistem Kementerian UMKM. Pemerintah sebelumnya juga telah menyatakan pengemudi ojol roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online.
Menurut saya, arah kebijakan ini harus kita sambut dengan satu prinsip utama: regulasi tidak boleh hanya mengatur industrinya, tetapi harus benar-benar memperbaiki kehidupan orang yang bekerja di dalamnya. Pengemudi ojol setiap hari menghadapi biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, pulsa dan internet, cicilan kendaraan, hingga risiko kecelakaan di jalan. Karena itu, penetapan tarif harus mempertimbangkan biaya operasional yang nyata dan memberikan pendapatan yang wajar bagi pengemudi.
Jangan Sampai Pengemudi Hanya Menjadi Penonton
Saya melihat transportasi online sudah menjadi bagian penting dari ekonomi rakyat. Banyak keluarga menggantungkan penghasilan dari mengantar penumpang, makanan maupun barang. Di sisi lain, UMKM juga sangat bergantung kepada jasa pengiriman berbasis aplikasi untuk menjangkau konsumennya. Karena itu, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, konsumen, aplikator, dan pelaku UMKM. Tarif yang terlalu rendah dapat menekan penghasilan pengemudi. Tetapi tarif yang terlalu tinggi juga dapat mengurangi daya beli masyarakat dan membebani pelaku usaha kecil. Di sinilah negara harus hadir sebagai pengatur yang adil.
Status UMKM Harus Membuka Akses Ekonomi
Masuknya pengemudi transportasi online ke dalam pembinaan Kementerian UMKM jangan berhenti sebatas perubahan status administratif. Menurut saya, pengemudi harus benar-benar memperoleh manfaat nyata, seperti akses pembiayaan usaha, perlindungan sosial, pelatihan, peningkatan literasi keuangan, serta kesempatan mengembangkan usaha mandiri. Pengemudi ojol bukan hanya pekerja di jalan. Mereka adalah bagian dari ekonomi produktif Indonesia. Apabila pembinaan dilakukan dengan baik, seorang pengemudi hari ini bisa berkembang menjadi pemilik usaha kecil, membuka lapangan kerja, bahkan membangun usaha yang lebih besar pada masa mendatang.
Perpres Harus Memberikan Kepastian
Saya berharap Perpres transportasi online nantinya memberikan kepastian mengenai tarif, hubungan antara aplikator dan mitra, perlindungan pengemudi, serta pembagian kewenangan antarkementerian secara jelas. Regulasi yang baik bukan yang paling banyak pasalnya, tetapi yang mudah dilaksanakan dan benar-benar memberikan rasa keadilan. Transportasi online telah menjadi mata pencaharian jutaan masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, kebijakan pemerintah terhadap ojol harus mempunyai tujuan yang sederhana tetapi penting: pengemudi memperoleh penghasilan yang layak, masyarakat mendapatkan pelayanan dengan harga wajar, UMKM tetap berkembang, dan industri digital tetap sehat. Jika keseimbangan itu dapat diwujudkan, Perpres transportasi online bukan sekadar menjadi aturan baru, tetapi dapat menjadi payung perlindungan sekaligus jalan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pelaku UMKM
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis
Universitas Kristen Indonesia
