Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Depok — Langkah Pemerintah Kota Depok mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Pasar Cisalak, Cimanggis, dari pihak ketiga dan menyerahkannya kepada Dinas Perhubungan Kota Depok perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Kota Depok, kerja sama dengan pengelola parkir sebelumnya menggunakan skema pemanfaatan aset daerah. Pihak ketiga memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Depok untuk menjalankan usaha perparkiran dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan dalam kontrak. Saat ini, proses administrasi pemutusan kerja sama tersebut sedang berjalan dan pengelolaan parkir selanjutnya direncanakan berada di bawah Dishub Kota Depok.
Menurut saya, kebijakan ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, profesional, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pasar Cisalak merupakan salah satu kawasan perdagangan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Karena itu, persoalan parkir bukan hanya berbicara mengenai pemasukan bagi daerah, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan pengunjung, ketertiban lalu lintas, keamanan kendaraan, serta kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan langsung oleh pemerintah juga harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang baik. Jumlah kendaraan yang masuk, tarif parkir, penerimaan yang diperoleh, serta penyetorannya kepada kas daerah harus dapat tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memungkinkan, penerapan sistem parkir berbasis digital juga dapat terus dikembangkan sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif yang harus dibayarkan.
Menurut saya, setiap aset milik Pemerintah Kota Depok harus dikelola secara optimal. Jangan sampai aset daerah yang memiliki nilai ekonomi besar justru belum memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengambilalihan pengelolaan parkir Pasar Cisalak oleh Dishub harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa pemerintah mampu menghadirkan pengelolaan parkir yang lebih baik, tertib, transparan, serta berorientasi pada peningkatan PAD.
Pada akhirnya, peningkatan PAD bukan sekadar soal bertambahnya penerimaan daerah. Pendapatan tersebut harus kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan berbagai program pembangunan Kota Depok. Karena itu, saya berharap proses peralihan pengelolaan parkir Pasar Cisalak dapat dilakukan secara tertib sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola aset Pemerintah Kota Depok secara menyeluruh.
