Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis
Temuan mengenai pengelolaan kantin sekolah negeri di Provinsi Riau patut menjadi perhatian pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kota Depok. SabangMerauke News pada 7 Agustus 2026 memberitakan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau terhadap 20 SMA, SMK, dan SLB negeri. Dalam uji petik tersebut, sekolah dilaporkan memungut sekitar Rp1,523 miliar, sementara yang disetorkan sebagai retribusi hanya sekitar Rp277,25 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,245 miliar. Sebagian selisih tersebut disebut digunakan oleh pihak sekolah untuk berbagai kebutuhan, seperti pemeliharaan kantin, operasional sekolah, honor tenaga harian, THR honorer, kegiatan sekolah, konsumsi, hingga kebersihan. Temuan tersebut juga tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi mencakup sekolah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, serta SLB Pembina Riau.
Secara hukum, persoalannya bukan sekadar apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah atau tidak. Hal yang lebih mendasar adalah apakah penerimaan yang menjadi hak daerah telah dicatat, dipungut, dan disetorkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Di Riau, dasar pungutannya antara lain Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pergub Riau Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah. Bapenda Riau juga memasukkan penyediaan tempat usaha seperti kantin dan koperasi sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha. Prinsip nasionalnya juga jelas. PP Nomor 35 Tahun 2023, khususnya Pasal 65, mengatur bahwa penerimaan retribusi yang dipungut wajib disetorkan seluruhnya ke kas daerah. Artinya, penerimaan daerah tidak semestinya dikelola di luar mekanisme resmi, sekalipun penggunaannya dimaksudkan untuk kebutuhan yang dinilai baik.
Bagaimana dengan Kota Depok?
Dasar hukum yang berlaku di Kota Depok antara lain Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025, serta Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Depok menempatkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu objek Retribusi Jasa Usaha. Bahkan, dalam Lampiran XII Perda Nomor 8 Tahun 2025, terdapat struktur tarif pemanfaatan aset daerah berupa penyewaan bangunan kantin sebesar Rp50.000 per meter persegi per bulan.
Namun, hal ini perlu dipahami secara hati-hati. Ketentuan tersebut merupakan tarif pemanfaatan aset daerah secara umum. Penerapannya terhadap kantin di sebuah sekolah harus terlebih dahulu dipastikan bahwa tanah atau bangunan kantin tersebut memang merupakan Barang Milik Daerah Kota Depok dan pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme yang sah. Pembagian kewenangan di bidang pendidikan juga harus diperhatikan.
SD dan SMP negeri di Kota Depok berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Depok. Karena itu, apabila kantin berdiri dan dimanfaatkan di atas aset milik Pemerintah Kota Depok, pengelolaannya berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai perangkat daerah pengguna aset dan harus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dalam pengelolaan aset serta penerimaan daerah. Sementara itu, SMA, SMK, dan pendidikan khusus negeri di Kota Depok berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh sebab itu, pengelolaan aset kantin pada sekolah tersebut bukan menjadi bagian dari PAD Kota Depok, tetapi mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bagaimana dengan Kantin Sekolah Swasta?
Kantin sekolah swasta tidak otomatis wajib menyetorkan uang sewanya sebagai retribusi kepada Pemerintah Kota Depok. Apabila tanah dan bangunan sekolah beserta kantinnya merupakan milik yayasan atau pihak swasta, uang sewa kantin pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara pemilik atau pengelola sekolah dengan penyewa. Kondisi tersebut berbeda dengan kantin yang menggunakan Barang Milik Daerah. Meski demikian, kegiatan usaha kantin sekolah swasta tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai perpajakan, kesehatan, keamanan pangan, kebersihan, perizinan usaha apabila dipersyaratkan, serta ketentuan lainnya sesuai karakter dan skala usahanya.
Depok Perlu Melakukan Inventarisasi
Sebagai Anggota DPRD Kota Depok Komisi A yang membidangi antara lain hukum, peraturan perundang-undangan, kepegawaian/aparatur, serta perizinan, saya memandang kasus di Riau tersebut layak menjadi bahan evaluasi bagi Kota Depok. Saya mendorong Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, serta seluruh kepala SD dan SMP negeri di Kota Depok untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh kantin yang menggunakan aset pemerintah. Data yang harus diperjelas antara lain berapa jumlah kantin yang ada, siapa pengelolanya, berapa luas bangunan atau lahan yang dimanfaatkan, berapa nilai sewanya, apa dasar perjanjiannya, berapa penerimaan yang seharusnya menjadi hak daerah, serta apakah seluruh penerimaan tersebut telah masuk ke kas daerah. Pengawasan tidak boleh menunggu sampai muncul temuan dari BPK. Pemerintah daerah harus membangun sistem yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Peraturan daerah Kota Depok sendiri telah menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah merupakan bagian dari Retribusi Jasa Usaha. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembayaran Sebaiknya Langsung ke Kas Daerah
Saya mengusulkan pembayaran sewa atau retribusi kantin sekolah negeri dilakukan secara nontunai dan langsung masuk ke rekening resmi atau kas daerah. Pembayaran dapat menggunakan QRIS, virtual account, maupun sistem pembayaran elektronik lainnya. Dengan sistem seperti ini, kepala sekolah maupun pihak sekolah tidak perlu memegang uang tunai dari pengelolaan kantin. Setiap kantin juga perlu memiliki perjanjian yang jelas, tarif yang transparan, masa sewa yang pasti, identitas pengelola yang tercatat, serta bukti pembayaran yang dapat diperiksa sewaktu-waktu. Potensi pendapatannya mungkin terlihat kecil apabila hanya dihitung dari satu kantin. Namun, apabila seluruh aset pemerintah—mulai dari sekolah, puskesmas, pasar, gedung, stadion, hingga fasilitas publik lainnya—dikelola secara tertib, akumulasi penerimaannya dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pengelolaan aset yang optimal juga dapat mendukung upaya Pemerintah Kota Depok memperkuat PAD menuju target sekitar Rp4 triliun pada 2026.
Bagi saya, persoalan ini bukan semata-mata mengejar pendapatan. Ini merupakan persoalan tertib hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan uang rakyat. Kantin sekolah tentu boleh memberikan manfaat ekonomi kepada UMKM dan masyarakat sekitar. Bahkan keberadaan UMKM di lingkungan sekolah patut terus didorong selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila tempat usahanya menggunakan aset pemerintah, mekanismenya harus jelas. Penerimaan yang menjadi hak daerah harus dicatat dan disetorkan secara resmi ke kas daerah. Dengan pengelolaan yang tertib, sekolah dapat tetap menjalankan fungsi pendidikan, UMKM memperoleh ruang untuk berkembang, sementara pemerintah daerah memperoleh PAD secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
