Hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui pendidikan, pelatihan, investasi, serta perlindungan ketenagakerjaan.
Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Depok – Generasi muda merupakan kekuatan penting dalam pembangunan bangsa. Mereka memiliki kreativitas, semangat, pendidikan, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Namun, potensi tersebut akan sulit berkembang apabila kesempatan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Menurut pandangan saya, persoalan lapangan kerja bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. “Karena merupakan amanat konstitusi, perluasan lapangan kerja harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan nasional maupun daerah,” tulis penulis.
Kesempatan Kerja Harus Diperluas
Pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi harus menghasilkan penyerapan tenaga kerja secara nyata. Pembangunan industri tidak boleh hanya meningkatkan nilai produksi, tetapi juga harus membuka kesempatan bagi masyarakat, terutama generasi muda dan tenaga kerja lokal. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, perluasan kesempatan kerja, perlindungan, pengupahan, serta kesejahteraan pekerja. Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut pandangan saya, pemerintah pusat dan daerah perlu memetakan kebutuhan tenaga kerja di setiap wilayah. Pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan industri agar peserta tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga mempunyai peluang untuk ditempatkan bekerja.
Pendidikan Harus Terhubung dengan Dunia Kerja
Sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, dan perusahaan perlu membangun kerja sama yang lebih kuat. Pendidikan harus membekali generasi muda dengan pengetahuan, keterampilan, karakter, serta kemampuan menghadapi perubahan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan pentingnya peningkatan mutu dan relevansi pendidikan agar mampu menghadapi perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Program magang dan pelatihan vokasi juga perlu diperluas. Namun, peserta magang harus memperoleh bimbingan, pengalaman, dan peningkatan keterampilan. Jangan sampai program magang hanya dijadikan cara mendapatkan tenaga kerja murah. Pelatihan dapat diarahkan pada bidang yang mempunyai peluang kerja, seperti teknologi informasi, pemasaran digital, administrasi, pengolahan makanan, otomotif, desain, industri kreatif, pertanian modern, dan keterampilan teknis lainnya.
Lulusan Baru Harus Diberi Kesempatan
Salah satu hambatan yang sering dihadapi lulusan baru adalah persyaratan pengalaman kerja. Padahal, seseorang tidak akan mempunyai pengalaman apabila tidak pernah diberikan kesempatan pertama. Menurut pandangan saya, perusahaan perlu menyediakan lebih banyak posisi pemula, program pelatihan kerja, dan proses rekrutmen yang terbuka. Penilaian calon pekerja sebaiknya tidak hanya berdasarkan pengalaman, tetapi juga kemampuan, integritas, kedisiplinan, dan kemauan belajar. Setiap tenaga kerja pada prinsipnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. Prinsip kesetaraan kesempatan tersebut merupakan bagian dari pengaturan ketenagakerjaan nasional. Proses penerimaan pekerja juga harus bebas dari pungutan, percaloan, penipuan lowongan, serta diskriminasi yang tidak berkaitan dengan kemampuan seseorang menjalankan pekerjaan.
Pekerjaan Harus Layak dan Terlindungi
Perluasan lapangan kerja tidak boleh hanya mengejar jumlah pekerjaan. Kualitas pekerjaan juga harus diperhatikan. Pekerja berhak memperoleh kepastian hubungan kerja, upah yang layak, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, keselamatan kerja, serta perlindungan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja, serta kompensasi bagi pekerja PKWT. Menurut pandangan saya, aturan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara konsisten. Perusahaan perlu berkembang dan memperoleh kepastian usaha, tetapi hak serta martabat pekerja juga harus tetap dilindungi.
Wirausaha Tetap Harus Didukung
Tidak semua generasi muda harus bergantung pada pekerjaan formal. Sebagian dapat membangun usaha sendiri dan menciptakan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, dorongan menjadi wirausaha harus diikuti dukungan nyata berupa pembiayaan, pendampingan, kemudahan perizinan, teknologi, dan akses pasar. “Kewirausahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab menciptakan lapangan kerja. Kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha harus diperluas secara bersamaan,” tulis penulis. Kesimpulan saya, lapangan kerja harus diperluas agar generasi muda tidak kehilangan harapan terhadap masa depannya. Hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam konstitusi. Karena itu, pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bersama-sama mewujudkannya. Investasi harus membuka pekerjaan, pendidikan harus sesuai dengan perkembangan dunia kerja, pelatihan harus menghasilkan kompetensi, dan perusahaan harus memberikan kesempatan kepada lulusan baru. “Ketika generasi muda memperoleh kesempatan untuk bekerja, berkarya, dan membangun usaha, mereka akan menjadi kekuatan besar bagi kemajuan Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan mereka berjuang sendirian,” tutup penulis.
Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
