Depok – Pengawasan terhadap penghuni apartemen di Kota Depok perlu diperkuat melalui pendataan yang akurat dan pembaruan identitas secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah unit hunian disalahgunakan serta meningkatkan keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya. Mobilitas penghuni apartemen cenderung lebih cepat dibandingkan permukiman biasa. Sebuah unit dapat ditempati oleh pemilik, disewakan tahunan, disewakan bulanan, atau digunakan oleh pihak lain melalui perjanjian yang tidak selalu diketahui secara lengkap oleh pengelola. Apabila pergantian penghuni tidak tercatat, pengelola maupun aparat wilayah akan kesulitan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalam suatu unit. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dan Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengatakan ketertiban apartemen tidak cukup hanya mengandalkan kamera pengawas dan petugas keamanan. “CCTV hanya merekam orang yang masuk dan keluar. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan pengelola mengetahui identitas penghuni sebenarnya, berapa lama mereka tinggal, dan siapa yang dapat dihubungi apabila terjadi keadaan darurat,” ujar Binton..
Binton menegaskan bahwa pendataan tidak boleh dibangun dengan anggapan bahwa setiap penghuni merupakan pihak yang mencurigakan. Pendataan harus ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola hunian, pelayanan publik, dan perlindungan bersama. “Penghuni yang taat tidak perlu merasa khawatir. Justru dengan pendataan yang baik, mereka akan lebih terlindungi ketika terjadi kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, kehilangan barang, atau persoalan lain yang membutuhkan penanganan cepat,” katanya. Menurutnya, permasalahan dapat muncul apabila sebuah unit disewakan berulang kali tanpa pelaporan. Kondisi itu membuka ruang bagi penyalahgunaan hunian, mulai dari penipuan, tempat penyimpanan barang terlarang, praktik usaha tanpa izin, hingga kegiatan lain yang melanggar tata tertib maupun hukum. Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran tidak diumumkan sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang cukup. Pengelola harus menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang, bukan melakukan penghakiman sendiri. “Pendataan merupakan langkah pencegahan, bukan alat untuk mempermalukan penghuni. Apabila ada dugaan pelanggaran, prosesnya harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan dilakukan oleh aparat sesuai kewenangannya,” jelas Binton.
Banyak penghuni apartemen tinggal di luar alamat yang tercantum dalam KTP elektronik dan kartu keluarga. Selama tidak bertujuan menetap dan tinggal paling lama satu tahun, mereka dapat dikategorikan sebagai penduduk nonpermanen berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Peraturan tersebut masih berlaku dan secara khusus mengatur pendaftaran penduduk nonpermanen. Pasal 2 Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 mewajibkan penduduk nonpermanen melakukan pendaftaran kepada Disdukcapil kabupaten atau kota maupun unit pelaksananya. Pendaftaran menggunakan NIK dan dilakukan secara daring atau secara manual apabila layanan daring tidak dapat dilaksanakan.
Data penduduk nonpermanen dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi kebutuhan pemerintah, serta pencegahan kriminal dan penegakan hukum. “Pekerja dan mahasiswa dari luar daerah tidak harus langsung memindahkan KTP apabila tinggal sementara. Tetapi keberadaan mereka tetap perlu terdaftar sehingga pemerintah mengetahui kondisi penduduk yang sebenarnya,” kata Binton. Bagi penghuni yang telah berpindah dan berniat menetap, Binton mengimbau agar perubahan alamat diurus berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 15 mengatur mekanisme pelaporan pindah datang dalam wilayah Indonesia dan penggunaan dokumen perpindahan sebagai dasar perubahan atau penerbitan kartu keluarga serta KTP.
Binton meminta pengelola apartemen menyusun tata cara registrasi penghuni yang mudah dan tidak berbelit-belit. Pemilik unit yang menyewakan propertinya juga harus melaporkan identitas penyewa kepada pengelola sesuai tata tertib hunian. Pemerintah melalui Disdukcapil dan perangkat wilayah bertugas melakukan pembinaan, verifikasi, serta pencatatan sesuai peraturan. Sementara kepolisian dan aparat penegak hukum menangani dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti awal yang memadai. “Jangan semua tanggung jawab dibebankan kepada petugas keamanan apartemen. Harus ada pembagian peran yang jelas antara pemilik unit, pengelola, penghuni, RT/RW, kelurahan, Disdukcapil, Satpol PP, dan kepolisian,” ujar Binton. Ia mengusulkan agar setiap apartemen memiliki petugas khusus yang bertanggung jawab mengelola registrasi penghuni. Pengelola juga perlu menyediakan mekanisme pelaporan perubahan penghuni secara digital agar pemilik unit tidak harus mendatangi kantor pengelola berulang kali.
Data yang perlu diverifikasi harus dibatasi pada informasi yang relevan, seperti nama, NIK atau identitas resmi, nomor unit, status pemilik atau penyewa, periode tinggal, dan kontak darurat. Selain menuntut akurasi, Binton mengingatkan risiko kebocoran data penghuni. Data berupa NIK, salinan KTP, nomor telepon, tanda tangan, dan alamat dapat disalahgunakan apabila disimpan tanpa pengamanan yang memadai. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data harus mempunyai dasar yang sah. Pasal 27 mengharuskan pemrosesan dilakukan secara terbatas, spesifik, sah, dan transparan, sedangkan Pasal 28 mewajibkan data diproses sesuai tujuan pengumpulannya. Pasal 29 mewajibkan pengendali memastikan data akurat, lengkap, dan konsisten melalui verifikasi. Artinya, pengelola tidak cukup sekadar mengumpulkan salinan identitas, tetapi juga harus memastikan data diperbarui ketika penghuni telah berpindah. Pasal 35 dan Pasal 36 mewajibkan pengendali melindungi keamanan serta menjaga kerahasiaan data. Pasal 39 juga mengharuskan adanya pencegahan terhadap akses tidak sah melalui sistem yang aman dan bertanggung jawab. “Jangan meminta terlalu banyak data apabila tidak diperlukan. Jangan pula menyimpan KTP penghuni di telepon pribadi petugas atau menyebarkannya melalui grup pesan. Akses harus dibatasi hanya kepada petugas yang benar-benar mempunyai tugas,” tegasnya.
Binton yang mempunyai pengalaman 31 tahun bekerja di Bank BUMN BRI mengatakan sektor perbankan menerapkan prinsip ketelitian, verifikasi, pembatasan akses, dan kerahasiaan data. Prinsip serupa perlu diterapkan dalam pengelolaan data penghuni apartemen. “Data yang benar memberikan perlindungan, tetapi data yang bocor justru menciptakan masalah baru. Karena itu, tertib administrasi harus selalu berjalan bersama pelindungan data pribadi,” katanya. Mahasiswa Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia tersebut mengusulkan agar verifikasi penghuni dilakukan secara berkala, misalnya ketika masa sewa berakhir, terjadi pergantian penghuni, atau terdapat perubahan kepemilikan unit.
Pengelola juga perlu mempunyai prosedur penghapusan atau pemusnahan data yang sudah tidak diperlukan. Mantan penghuni harus dapat meminta pembaruan apabila namanya masih tercatat menempati unit tertentu. Binton menilai Pemerintah Kota Depok dapat mengadakan sosialisasi bersama pengelola apartemen untuk menyamakan tata cara pendataan. Sosialisasi tersebut harus menjelaskan perbedaan antara penghuni tetap, penduduk nonpermanen, dan tamu sementara. “Solusinya bukan razia sesaat, melainkan membangun sistem yang tertib. Registrasi dilakukan saat penghuni masuk, datanya diverifikasi, diperbarui ketika terjadi pergantian, dan dijaga agar tidak bocor,” ujar Binton. Ia berharap pendataan yang akurat dapat meningkatkan rasa aman tanpa mengganggu kenyamanan dan hak privasi penghuni. “Apartemen harus menjadi tempat tinggal yang aman dan tertib. Pemerintah memperoleh data yang diperlukan, pengelola dapat menjalankan pengawasan, sementara penghuni tetap mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan kerahasiaan data,” pungkas Binton.
