Depok – Fenomena judi online semakin mengkhawatirkan karena telah memasuki ruang paling dekat dengan masyarakat, yakni keluarga. Berawal dari telepon genggam, permainan yang menjanjikan keuntungan instan tersebut dapat berujung pada kehilangan tabungan, terlilit utang, penjualan aset, hingga rusaknya hubungan rumah tangga. Judi online juga dinilai berbahaya karena dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Berbagai promosi disebarkan melalui iklan, pesan pribadi, komentar media sosial, siaran langsung, serta akun-akun palsu yang menawarkan bonus dan kemenangan dalam waktu singkat. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyatakan pemberantasan judi online harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Ia menilai pemblokiran situs perlu diteruskan, tetapi langkah tersebut harus dibarengi dengan pembongkaran jaringan bandar, pemutusan transaksi, penutupan rekening, serta pengawasan terhadap pihak yang mempromosikan perjudian. “Selama aliran uangnya tidak diputus dan bandar masih dapat membuka situs baru, judi online akan terus berulang. Penanganannya harus menyentuh pengendali, penyedia rekening, jaringan promosi, dan semua pihak yang menikmati keuntungan,” ujar Binton. Menurutnya, banyak masyarakat awalnya bermain dengan nominal kecil karena tergiur bonus. Namun, setelah mengalami kemenangan sesaat, pemain terdorong untuk meningkatkan taruhan dan terus mengejar kerugian yang telah dialami. “Permainan ini membuat orang merasa kemenangan sudah dekat. Padahal semakin lama bermain, risiko kehilangan uang semakin besar. Pada akhirnya keluarga yang harus menanggung beban,” katanya.
Binton mengatakan dampak judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan pribadi pemain. Ketika aktivitas tersebut sudah menimbulkan masalah ekonomi, sosial, dan keamanan, negara wajib hadir memberikan perlindungan. Hal itu sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda setiap orang. “Konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap keluarga dan harta benda. Karena itu, negara harus mengambil langkah aktif ketika jaringan judi online telah mengancam keamanan ekonomi dan ketenteraman masyarakat,” jelas Binton. Ia juga menyinggung Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Menurut Binton, hak atas kesejahteraan harus diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi masyarakat dari praktik yang menguras pendapatan keluarga. Ia menilai uang masyarakat seharusnya diarahkan untuk kebutuhan produktif, pendidikan, kesehatan, usaha, dan tabungan. “Penghasilan keluarga harus dijaga agar digunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat. Judi online justru memindahkan uang masyarakat kepada jaringan ilegal dan meninggalkan persoalan ekonomi di tengah keluarga,” ujarnya.
Binton menegaskan penggunaan teknologi juga harus menghormati hukum dan hak orang lain. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi kepentingan moral, keamanan, dan ketertiban umum. “Kebebasan menggunakan internet bukan kebebasan untuk merusak masyarakat. Konten perjudian, promosi bandar, dan penyebaran tautan judi harus ditindak karena mengancam ketertiban sosial,” katanya. Larangan terhadap penyebaran konten perjudian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman pidana serta denda. Binton meminta aparat penegak hukum memanfaatkan regulasi tersebut secara maksimal. Ia menilai pihak yang mempromosikan judi online, termasuk melalui media sosial, tidak boleh merasa aman hanya karena tidak terlibat langsung sebagai bandar. “Promosi merupakan bagian dari rantai kejahatan. Pihak yang mengajak, menyebarkan tautan, menyediakan rekening, atau membantu transaksi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegasnya. Selain penindakan, Binton mendorong pemerintah daerah memperluas kampanye pencegahan judi online. Sosialisasi dapat dilakukan melalui sekolah, kampus, kelurahan, kecamatan, lingkungan RT dan RW, rumah ibadah, serta komunitas masyarakat.
Materi edukasi harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami, terutama mengenai modus bonus awal, risiko kehilangan uang, bahaya menjual rekening, serta tanda-tanda seseorang telah mengalami kecanduan. Binton meminta keluarga mewaspadai perubahan perilaku, seperti sering meminjam uang, menyembunyikan transaksi, menjual barang tanpa sepengetahuan keluarga, sulit mengendalikan emosi, serta terus menggunakan telepon genggam untuk bermain. “Apabila tanda-tandanya mulai terlihat, keluarga harus segera bertindak. Amankan keuangan rumah tangga, batasi akses transaksi, berikan pendampingan, dan cari bantuan apabila korban sudah sulit menghentikan kebiasaannya,” ujarnya.
Ia menilai perang terhadap judi online tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada pemerintah. Perusahaan teknologi, lembaga keuangan, aparat, sekolah, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat harus mengambil peran sesuai kewenangannya. “Jangan menunggu semakin banyak keluarga kehilangan tabungan dan masa depannya. Negara harus tegas kepada bandar, sementara masyarakat harus diperkuat melalui edukasi dan perlindungan,” pungkas Binton.
