Depok — Sebuah video yang beredar melalui akun Instagram @adhitya_candra menarik perhatian masyarakat karena mempertanyakan sistem perpajakan di Indonesia. Konten tersebut menggambarkan keresahan masyarakat: ketika bekerja, penghasilan dipotong pajak; saat penghasilan dibelanjakan, terdapat Pajak Pertambahan Nilai; ketika uang disimpan, bunga tabungan dapat dikenai pajak; sedangkan saat membeli rumah atau kendaraan, kembali muncul sejumlah pajak dan pungutan. Menanggapi keresahan tersebut, St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Ketua DPD PSI Kota Depok, mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, serta mantan pekerja Bank BUMN dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, menilai kritik masyarakat tersebut tidak boleh sekadar dijawab dengan kalimat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. “Keresahan masyarakat harus dibaca sebagai peringatan bahwa kepercayaan terhadap pengelolaan pajak perlu terus diperkuat. Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar, tetapi juga ingin merasakan ke mana uang pajak tersebut digunakan dan apa manfaat konkretnya bagi kehidupan mereka,” ujar Binton Nadapdap. Pajak Memang Memiliki Dasar Konstitusional Secara konstitusional, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Sementara itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian pajak dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan bagi keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, membayar pajak tidak berarti pembayar pajak langsung memperoleh layanan dalam jumlah yang sama, tetapi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengelolanya bagi kepentingan masyarakat. Dasar hukum utama perpajakan nasional antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Apakah Ini Termasuk Pajak Berganda? Menurut Binton, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jujur dan sederhana. Secara hukum, pemotongan PPh atas gaji dan pengenaan PPN ketika uang dibelanjakan pada umumnya tidak dikategorikan sebagai pajak berganda, karena objeknya berbeda. PPh dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan seseorang, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa tertentu. Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa pengenaan PPh dan PPN tidak dianggap sebagai pemajakan berganda karena keduanya memiliki objek dan tujuan pemajakan yang berbeda.
Namun, Binton menekankan bahwa penjelasan hukum tersebut tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kenyataan ekonomi masyarakat. “Mungkin secara hukum objek pajaknya berbeda, tetapi bagi keluarga pekerja, uangnya tetap berasal dari kantong yang sama. Karena itu, pemerintah harus melihat beban pajak secara keseluruhan, bukan sekadar menjelaskan setiap pungutan secara terpisah,” tegasnya. Tidak Semua Gaji dan Kebutuhan Pokok Dipajaki Tidak seluruh penghasilan pekerja otomatis dikenai PPh. Dalam perhitungan pajak terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, biaya jabatan, serta tarif progresif. Artinya, pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak dan kemampuan ekonomis wajib pajak, bukan semata-mata dari seluruh gaji kotor. Tarif PPh orang pribadi juga diterapkan secara berlapis atau progresif. Demikian pula, tidak semua kebutuhan sehari-hari dikenai PPN. Barang kebutuhan pokok tertentu seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, jasa keuangan dan asuransi memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, penghitungan PPN menggunakan tarif 12 persen dikalikan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya tetap setara 11 persen. Pengenaan 12 persen secara penuh terutama diterapkan terhadap barang mewah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Menabung Tidak Berarti Saldo Pokok Dipajaki Binton juga meluruskan anggapan bahwa seluruh uang yang disimpan di bank kembali dikenai pajak. Pada prinsipnya, saldo pokok tabungan bukan objek pajak baru hanya karena disimpan di bank. Pajak dikenakan terhadap penghasilan bunga yang diperoleh dari deposito atau tabungan sesuai ketentuan PPh final. Bunga deposito dan tabungan pada kondisi tertentu dikenai PPh final sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga, bukan 20 persen dari saldo pokok tabungan. Sementara biaya administrasi bank merupakan biaya layanan perbankan, bukan pajak yang masuk ke kas negara. Membeli Rumah dan Kendaraan Memunculkan Peristiwa Pajak Berbeda Saat seseorang memperoleh rumah, tanah, atau kendaraan, dapat timbul kewajiban pajak karena terjadi transaksi, peralihan hak, kepemilikan, atau penggunaan aset. Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk dalam sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Secara hukum, objek pungutannya berbeda dengan penghasilan yang sebelumnya diterima. Namun, menurut Binton, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap perlu menghitung akumulasi seluruh pungutan tersebut agar tidak menekan kelompok pekerja, masyarakat kelas menengah, dan pelaku UMKM secara berlebihan. Binton Nadapdap: Keadilan Pajak Tidak Cukup Hanya Legal Binton berpandangan bahwa suatu pungutan belum tentu langsung dianggap adil hanya karena memiliki dasar undang-undang.
Keadilan perpajakan juga harus dinilai dari kemampuan masyarakat membayar, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, transparansi anggaran, serta keberhasilan pemerintah mencegah kebocoran dan penyalahgunaan uang negara. “Rakyat pada dasarnya bersedia membayar pajak apabila pajaknya dikelola dengan jujur, pelayanan kesehatan semakin baik, pendidikan terjangkau, transportasi umum nyaman, jalan tidak rusak, lapangan pekerjaan tersedia, dan korupsi ditindak tegas. Persoalan terbesar bukan semata-mata banyaknya jenis pajak, tetapi apakah rakyat merasakan kehadiran negara setelah membayar pajak,” katanya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menempatkan keterbukaan sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Enam Solusi untuk Pemerintah Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap beban pajak masyarakat. Pemerintah perlu menghitung gabungan PPh, PPN, pajak kendaraan, pajak properti, bea perolehan hak, retribusi, serta pungutan lain yang ditanggung satu rumah tangga. Evaluasi tidak boleh dilakukan secara terpisah antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Kedua, menyesuaikan PTKP dengan inflasi dan biaya hidup. PTKP perlu dievaluasi secara berkala agar pekerja berpenghasilan rendah dan menengah tidak mengalami peningkatan beban pajak hanya karena kenaikan gaji nominal yang sebenarnya habis oleh inflasi. Ketiga, melindungi kebutuhan dasar masyarakat. Pembebasan PPN bagi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, listrik, dan air bersih harus dipertahankan dan diawasi agar benar-benar dinikmati masyarakat, bukan berhenti pada ketentuan administratif. Keempat, menyederhanakan pajak pusat dan pajak daerah. Pemerintah harus menghapus pungutan yang tumpang tindih, memperjelas perbedaan antara pajak, retribusi dan biaya layanan, serta membangun satu portal yang dapat menunjukkan seluruh kewajiban warga secara transparan. Kelima, memperlihatkan manfaat pajak secara konkret. Masyarakat perlu memperoleh laporan sederhana mengenai jumlah pajak yang terkumpul dan penggunaannya untuk sekolah, puskesmas, transportasi, perlindungan sosial, pembangunan lingkungan, serta pelayanan publik lainnya.
Transparansi ini sejalan dengan kewajiban pemerintah membangun pelayanan publik yang berkualitas dan kepercayaan masyarakat. Keenam, memperkuat pemberantasan korupsi dan memperluas basis pajak secara adil. Pemerintah jangan terus-menerus mengandalkan pekerja bergaji tetap dan pelaku usaha yang sudah patuh. Pengawasan harus diperkuat terhadap penghindaran pajak, transaksi ekonomi ilegal, penyembunyian kekayaan, manipulasi transaksi perusahaan besar, serta wajib pajak berkemampuan tinggi yang belum memenuhi kewajibannya. Pajak Harus Menghadirkan Keadilan Sosial Binton Nadapdap menegaskan bahwa pajak tetap diperlukan untuk membiayai negara, pembangunan, pelayanan publik, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Akan tetapi, kebijakan pajak harus dibangun berdasarkan prinsip kepastian hukum, kemampuan membayar, kesederhanaan, transparansi, serta keadilan sosial. “Pemerintah tidak cukup hanya berkata bahwa rakyat wajib membayar pajak. Pemerintah juga wajib membuktikan bahwa setiap rupiah pajak dikelola secara terbuka, tidak dikorupsi, tidak boros, dan benar-benar dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak harus menjadi alat pemerataan, bukan sumber kecemasan baru bagi masyarakat,” pungkas Binton. Sumber media awal: Unggahan Instagram Reel akun @adhitya_candra, kode unggahan DUnlXwbkvcl. Narasumber dan analisis: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Ketua DPD PSI Kota Depok, mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, dan mantan pekerja Bank BUMN dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Dasar hukum utama: UUD NRI 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya; UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya; UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM beserta perubahannya; UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; serta PMK Nomor 131 Tahun 2024.
