Depok – Masyarakat perlu semakin berhati-hati terhadap praktik pemberian pinjaman uang yang dijalankan sebagai mata pencaharian tanpa izin. Peringatan tersebut kembali ramai dibicarakan setelah beredarnya video edukasi hukum di media sosial mengenai ancaman pidana terhadap pemberi dana pinjaman tanpa legalitas yang jelas. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 273 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Berdasarkan Pasal 79 KUHP Nasional, pidana denda kategori III bernilai paling banyak Rp50 juta. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak membenarkan kegiatan pemberian pinjaman dijalankan sebagai usaha secara sembarangan tanpa izin, terutama apabila dilakukan dengan memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat. Menanggapi persoalan tersebut, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok, Mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, serta mantan pegawai bank BUMN dengan pengalaman berkarier selama lebih dari 30 tahun, menilai bahwa penerapan Pasal 273 KUHP harus dilakukan secara tegas, hati-hati, dan proporsional. “Tujuan hukum bukan melarang masyarakat saling membantu. Yang harus ditertibkan adalah kegiatan pemberian pinjaman yang dijadikan mata pencaharian tanpa izin, disertai beban yang tidak wajar, jaminan yang tidak seimbang, penagihan dengan ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat peminjam,” ujar Binton Nadapdap.
Binton menegaskan bahwa Pasal 273 KUHP tidak boleh ditafsirkan seolah-olah setiap orang yang meminjamkan uang kepada saudara, teman, tetangga, atau rekan kerja langsung dapat dipidana.
Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut, antara lain kegiatan dilakukan tanpa izin, dijalankan dalam bentuk transaksi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang, serta dilakukan sebagai mata pencaharian atau kegiatan usaha yang berulang untuk memperoleh keuntungan. “Orang yang sekali waktu membantu keluarganya dengan memberikan pinjaman tidak dapat serta-merta dianggap melakukan tindak pidana. Harus dibedakan antara bantuan pribadi, hubungan utang-piutang secara perdata, dan kegiatan pemberian pinjaman yang telah berubah menjadi usaha tanpa izin,” jelasnya. Dalam hukum perdata, pinjam-meminjam pada dasarnya merupakan sebuah perjanjian. Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa pihak penerima pinjaman berkewajiban mengembalikan barang atau uang dalam jumlah dan keadaan yang sama. Pasal 1763 KUH Perdata juga menegaskan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian. Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap kegiatan pemberian pinjaman tanpa izin tidak berarti seluruh kewajiban peminjam otomatis dihapuskan. Persoalan pidana mengenai legalitas kegiatan usaha dan persoalan perdata mengenai pokok utang harus dinilai secara terpisah berdasarkan perjanjian, bukti transaksi, cara penagihan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengalamannya selama lebih dari tiga dekade bekerja di bank BUMN, Binton melihat bahwa praktik pemberian pinjaman tanpa izin tumbuh karena masih banyak masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Sebagian masyarakat membutuhkan dana secara cepat untuk modal berdagang, biaya pendidikan, biaya kesehatan, sewa tempat usaha, atau memenuhi kebutuhan keluarga. Ketika proses perbankan dianggap terlalu rumit, pemberi pinjaman tidak berizin hadir menawarkan pencairan dana secara cepat, tetapi sering kali disertai bunga dan biaya tinggi serta sistem penagihan yang memberatkan. “Penegakan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Apabila praktik pinjaman ilegal ditutup tanpa menyediakan jalan keluar, masyarakat dapat berpindah kepada pemberi pinjaman ilegal lainnya atau layanan pinjaman daring yang tidak berizin,” kata Binton. Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menghadirkan alternatif pembiayaan yang mudah, murah, cepat, transparan, dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Binton Nadapdap mengusulkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, koperasi, dan pemerintah daerah.
Pertama, memperluas program kredit dan pembiayaan berbunga terjangkau bagi pedagang kecil, pelaku usaha rumahan, pekerja informal, dan UMKM.
Kedua, membentuk pos konsultasi dan mediasi utang di tingkat kecamatan atau kelurahan. Pos tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, OJK, perbankan, koperasi yang sehat, lembaga bantuan hukum, dan aparat penegak hukum.
Ketiga, menyederhanakan akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Pelaku usaha yang belum memiliki laporan keuangan perlu mendapatkan pendampingan untuk membuat pencatatan usaha, Nomor Induk Berusaha, legalitas, dan perencanaan pembayaran kredit.
Keempat, meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Setiap calon peminjam harus memeriksa legalitas pemberi pinjaman, membaca seluruh isi perjanjian, menghitung bunga dan biaya, tidak menyerahkan kartu ATM atau kode rahasia, serta menyimpan semua bukti pembayaran.
Kelima, menindak praktik penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, penghinaan, penyebaran data pribadi, atau penyitaan barang secara sepihak. Masyarakat yang menemukan aktivitas pemberian pinjaman atau kegiatan keuangan ilegal dapat melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan, kepolisian, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, pemerintah daerah, maupun lembaga bantuan hukum.
Binton mengingatkan agar penerapan Pasal 273 KUHP tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pemerintah juga harus menelusuri penyebab masyarakat masih bergantung kepada pemberi pinjaman tanpa izin. “Praktik pinjaman ilegal akan semakin berkurang apabila masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap bank, koperasi sehat, lembaga keuangan mikro, dan program pembiayaan pemerintah,” ujarnya. Karena itu, pemberantasan kegiatan pinjaman ilegal harus berjalan bersama pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan keluarga, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan.
Sebagai Anggota DPRD Kota Depok, Binton mendorong kolaborasi antara Pemerintah Kota Depok, OJK, perbankan, koperasi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam membangun gerakan melawan praktik pinjaman ilegal. “Hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban dua kali: pertama karena kesulitan ekonomi dan kedua karena terjerat pinjaman dengan beban yang tidak wajar,” tegas Binton. “Negara harus hadir bukan hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga dengan solusi pembiayaan yang aman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat,” pungkas Binton Jhonson Nadapdap.
