Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menyempurnakan substansi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih terintegrasi. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan Indonesia yang semakin adaptif terhadap tantangan zaman. Menurutnya, regulasi yang baik harus lahir dari proses dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat. Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya fragmentasi regulasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, serta hambatan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Karena itu, pemerintah memandang RUU Administrasi Pertanahan sebagai instrumen penting untuk memperkuat sistem pertanahan nasional dengan tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, aman, serta memiliki kepastian waktu. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu faktor utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Davinci Edison Nadapdap, Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, menilai pembahasan RUU Administrasi Pertanahan menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi hukum sekaligus reformasi birokrasi di sektor pertanahan. “Administrasi pertanahan tidak hanya berbicara mengenai pencatatan hak atas tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, kemudahan investasi, hingga kualitas pelayanan publik. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan yang sangat relevan dengan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan saat ini,” ujar Davinci. Menurutnya, selama ini berbagai persoalan pertanahan sering kali dipengaruhi oleh tumpang tindih regulasi, perbedaan penafsiran aturan, hingga belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Apabila RUU Administrasi Pertanahan mampu menyederhanakan sistem hukum dan memperjelas kewenangan masing-masing institusi, maka penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif. Davinci juga menilai bahwa penyusunan regulasi baru harus diikuti dengan penguatan aspek administrasi negara. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik akan menjadi indikator keberhasilan implementasi undang-undang tersebut. “Undang-undang yang baik harus mampu diterjemahkan menjadi pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Digitalisasi administrasi, transparansi proses, kepastian waktu penyelesaian layanan, serta akuntabilitas aparatur harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi RUU Administrasi Pertanahan,” katanya.
Lebih lanjut, Davinci berpandangan bahwa proses penyusunan RUU perlu dilakukan secara partisipatif dengan membuka ruang dialog bagi akademisi, organisasi profesi, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik akan memperkuat legitimasi regulasi sekaligus memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. “Regulasi yang lahir dari proses partisipatif akan memiliki daya implementasi yang lebih baik karena mempertimbangkan berbagai perspektif. Hal ini penting agar RUU Administrasi Pertanahan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan sistem pertanahan yang modern, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelasnya. Ia berharap pembahasan RUU Administrasi Pertanahan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjadi fondasi reformasi tata kelola pertanahan Indonesia dalam jangka panjang. Menurut Davinci, kepastian hukum di bidang pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap perlindungan hak masyarakat, peningkatan investasi, pengurangan potensi sengketa, serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional. Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan di DPR RI bersama pemerintah, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan nasional yang transparan, terintegrasi, responsif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
