Depok — Persoalan pengangguran masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani melalui kebijakan terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada penempatan kerja. Pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya menyelenggarakan pelatihan atau bursa kerja secara seremonial, tetapi harus memastikan setiap program benar-benar menghasilkan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., mengatakan bahwa penanganan pengangguran harus dimulai dari data yang akurat mengenai jumlah pencari kerja, latar belakang pendidikan, keterampilan, domisili, hingga kebutuhan tenaga kerja dari setiap sektor usaha.“Pengangguran tidak boleh hanya dipandang sebagai angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat warga yang membutuhkan pekerjaan, keluarga yang harus dipenuhi kebutuhannya, serta generasi muda yang sedang memperjuangkan masa depannya,” ujar Binton. Data terbaru Badan Pusat Statistik Kota Depok menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT Kota Depok pada Agustus 2025 mencapai 6,52 persen. Dari angkatan kerja sebanyak 1.063.021 orang, sebanyak 993.732 orang tercatat bekerja. Berdasarkan selisih kedua angka tersebut, terdapat sekitar 69.289 orang yang belum bekerja. BPS juga mencatat bahwa 84,18 persen penduduk Depok yang bekerja berada di sektor jasa, 14,09 persen di sektor manufaktur, dan 1,73 persen di sektor pertanian. Sementara itu, secara nasional, TPT pada Februari 2026 berada pada angka 4,68 persen atau turun 0,08 poin persentase dibandingkan Februari 2025. Data nasional dan data Kota Depok berasal dari periode survei yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung, tetapi tetap memberikan gambaran bahwa pengangguran di wilayah perkotaan seperti Depok membutuhkan perhatian khusus. Menurut Binton, kondisi tersebut harus dijawab dengan sejumlah langkah strategis. Bangun Pusat Data Pasar Kerja Depok Langkah pertama adalah membangun Pusat Data dan Informasi Pasar Kerja Kota Depok yang terintegrasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Data tersebut harus memuat profil pencari kerja, pendidikan, sertifikasi, pengalaman, keterampilan, lokasi tempat tinggal, serta jenis pekerjaan yang diminati. Pada saat yang sama, pemerintah harus memetakan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, UMKM, pusat perdagangan, rumah sakit, sektor pendidikan, logistik, ekonomi kreatif, teknologi digital, dan industri jasa lainnya. “Depok membutuhkan semacam job market command center. Pemerintah harus mengetahui siapa yang sedang mencari pekerjaan, keterampilan apa yang mereka miliki, dan perusahaan mana yang sedang membutuhkan tenaga kerja,” kata Binton. Dengan sistem tersebut, pencari kerja tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen ke berbagai tempat. Perusahaan juga dapat memperoleh calon pekerja sesuai kompetensi secara lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Binton mengingatkan agar pelatihan kerja tidak dinilai hanya berdasarkan jumlah peserta atau sertifikat yang dibagikan. Keberhasilan program harus diukur dari jumlah peserta yang memperoleh pekerjaan, membuka usaha, bertahan bekerja, dan mengalami peningkatan pendapatan. Sebelum pelatihan dilaksanakan, pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan dunia usaha untuk mengetahui kompetensi yang benar-benar dibutuhkan. Program pelatihan dapat diarahkan pada teknologi informasi, pemasaran digital, administrasi perkantoran, perhotelan, tata boga, otomotif, perawatan kesehatan, logistik, desain grafis, energi terbarukan, dan keterampilan teknis lainnya. Pemerintah pusat sendiri terus menjalankan Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk meningkatkan kesiapan tenaga kerja memasuki dunia kerja. Program semacam ini menurut Binton perlu disinergikan dengan kebutuhan perusahaan dan karakter perekonomian Kota Depok. “Jangan sampai pelatihannya menjahit, tetapi lowongan yang tersedia justru bidang teknologi. Pelatihan harus berdasarkan kebutuhan pasar kerja, dilengkapi sertifikasi kompetensi, pemagangan, dan penempatan,” tegasnya.
Setiap investasi yang masuk ke Kota Depok perlu dilengkapi informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja dan rencana rekrutmen. Pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada perusahaan yang membuka banyak lapangan kerja, menyelenggarakan pemagangan, melakukan alih keterampilan, dan memberikan kesempatan kepada warga sekitar berdasarkan kompetensi.
Namun, Binton menekankan bahwa penerimaan tenaga kerja harus tetap dilakukan secara profesional, transparan, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investasi harus memberi nilai tambah bagi daerah. Bukan hanya menambah bangunan dan kegiatan usaha, tetapi juga membuka pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat perekonomian lokal,” ujarnya. Berdasarkan pengalamannya selama 31 tahun bekerja di Bank Rakyat Indonesia, Binton menilai bahwa masyarakat tidak cukup hanya diberikan pinjaman. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan bisnis, legalitas, pembukuan, pemasaran, teknologi digital, akses permodalan, lokasi usaha, serta kepastian pasar. Ia mengusulkan pembentukan Klinik Bisnis dan Ketenagakerjaan di Kota Depok. Klinik tersebut dapat membantu masyarakat memilih jenis usaha, mengurus Nomor Induk Berusaha, menyusun rencana bisnis, memperoleh pelatihan, mengakses pembiayaan, dan memasarkan produk. “UMKM yang naik kelas bukan hanya meningkatkan pendapatan pemiliknya, tetapi juga mampu merekrut tenaga kerja baru. Karena itu, pemberdayaan UMKM harus menjadi bagian utama dari strategi mengurangi pengangguran,” jelas Binton.
Binton juga mengusulkan program khusus bagi lulusan SMA, SMK, perguruan tinggi, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Program tersebut dapat berbentuk pemagangan berbayar, pelatihan singkat berbasis kompetensi, subsidi sertifikasi profesi, konseling karier, pelatihan wawancara, serta program pengalaman kerja pertama.
Profil ketenagakerjaan Depok berdasarkan Sakernas Agustus 2024 sebelumnya menunjukkan bahwa pengangguran tertinggi terdapat pada lulusan SMK. Kondisi tersebut menjadi peringatan agar pendidikan vokasi, kurikulum, dan pelatihan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.
Binton meminta agar anggaran ketenagakerjaan menggunakan indikator kinerja yang jelas. Evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah kegiatan, peserta, atau sertifikat. Indikatornya harus mencakup jumlah warga yang berhasil ditempatkan bekerja, persentase peserta yang bertahan setidaknya enam bulan, peningkatan pendapatan, jumlah usaha baru yang bertahan, dan jumlah lapangan kerja yang tercipta. “Jangan hanya melaporkan berapa kali pelatihan dilaksanakan. Laporkan berapa orang yang sudah bekerja, berapa yang membuka usaha, berapa pendapatannya, dan berapa lama usahanya mampu bertahan,” katanya. Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jaminan hak untuk bekerja juga ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Kebijakan ketenagakerjaan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebagai anggota DPRD Kota Depok, Ketua DPD PSI Kota Depok, sekaligus mahasiswa Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, Binton menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. “Pengangguran harus diselesaikan melalui kolaborasi pemerintah, DPRD, dunia usaha, lembaga pendidikan, perbankan, komunitas, dan masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menurunkan angka pengangguran, tetapi memastikan warga memperoleh pekerjaan yang produktif, pendapatan yang layak, dan kesempatan membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Binton.
