Depok – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa banyak manfaat dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, bisnis, hingga pelayanan publik. Namun di sisi lain, kemajuan teknologi tersebut juga mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan yang semakin sulit dikenali. Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai bentuk komunikasi digital yang mengatasnamakan keluarga, teman, perusahaan, maupun instansi tertentu tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurut Binton, perkembangan teknologi AI telah memungkinkan pembuatan suara, gambar, hingga video yang tampak meyakinkan. Karena itu, literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan agar tidak menjadi korban penipuan. “Teknologi AI memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun apabila disalahgunakan, AI juga dapat menjadi alat untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus baru. Karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati, jangan langsung percaya terhadap pesan, panggilan telepon, video, maupun permintaan transfer uang yang diterima melalui media digital tanpa melakukan verifikasi,” ujar Binton. Binton yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan regulasi, perlindungan data pribadi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, keamanan digital saat ini bukan lagi sekadar persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan pengguna layanan digital. “Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi digital harus menjadi perhatian bersama. Regulasi yang baik harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber agar masyarakat merasa aman dalam memanfaatkan teknologi digital,” katanya.
Berbekal pengalaman selama 31 tahun berkarier di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Binton mengaku memahami bagaimana pelaku kejahatan terus mengembangkan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Menurutnya, masyarakat harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi rekening kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku berasal dari bank atau lembaga resmi. “Bank maupun lembaga keuangan pada umumnya memiliki prosedur komunikasi yang jelas. Masyarakat harus waspada apabila ada pihak yang meminta data rahasia, mengirim tautan yang mencurigakan, atau mendesak untuk segera melakukan transfer dana. Langkah sederhana seperti melakukan konfirmasi melalui saluran resmi dapat mencegah kerugian yang lebih besar,” jelasnya.Sebagai Anggota DPRD Kota Depok, Binton juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyelenggara platform digital, dan institusi pendidikan untuk memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat.
Menurutnya, edukasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, hingga kelompok lanjut usia yang sering menjadi sasaran berbagai modus penipuan digital. “Literasi digital adalah benteng pertama dalam menghadapi kejahatan siber. Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap teknologi, semakin kecil peluang pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya. Edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin cerdas dan tidak mudah tertipu,” ungkapnya. Binton menambahkan bahwa pemanfaatan AI harus tetap diarahkan untuk mendukung inovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat pelayanan publik, bukan menjadi sarana melakukan tindak kejahatan. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, industri teknologi, lembaga keuangan, media, dan masyarakat dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. “AI merupakan teknologi masa depan yang memiliki potensi besar untuk mendorong kemajuan bangsa. Tantangan kita adalah memastikan teknologi tersebut digunakan secara etis dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat perlindungan hukum agar masyarakat terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan,” tutup Binton.
