Depok – Praktik mafia tanah masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius di Indonesia. Sengketa kepemilikan lahan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan administrasi pertanahan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta mengganggu kepastian hukum di sektor agraria. Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Depok Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H. menegaskan bahwa reformasi layanan pertanahan harus terus diperkuat agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Menurut Binton, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. “Persoalan mafia tanah bukan hanya menyangkut sengketa aset, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pelayanan publik. Negara harus terus memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi administrasi pertanahan, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Binton. Binton yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai bahwa perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pertanahan. Digitalisasi layanan, integrasi data, dan peningkatan keamanan dokumen dinilai dapat membantu meminimalkan potensi penyalahgunaan administrasi.
Menurutnya, modernisasi sistem pertanahan bukan hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. “Digitalisasi layanan pertanahan harus diiringi dengan sistem pengamanan data yang baik, sehingga hak-hak masyarakat terlindungi. Transparansi proses administrasi juga akan mempersempit ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat,” katanya. Berbekal pengalaman selama 31 tahun berkarier di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Binton mengatakan kepastian status hukum atas tanah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sertifikat tanah yang memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu bentuk agunan untuk memperoleh akses pembiayaan usaha, sehingga mendorong berkembangnya sektor UMKM dan investasi. “Kepastian hukum atas aset memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Ketika legalitas aset terjamin, akses terhadap pembiayaan menjadi lebih mudah sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha baru,” jelasnya. Sebagai Anggota DPRD Kota Depok, Binton juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli tanah. Ia mengimbau agar seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, menggunakan dokumen yang sah, serta memanfaatkan layanan resmi instansi yang berwenang.
Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah yang belum memiliki dokumen lengkap serta memastikan setiap perubahan kepemilikan tercatat sesuai mekanisme yang berlaku. “Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan. Jangan mudah tergiur transaksi yang tidak jelas, pastikan seluruh dokumen diperiksa dengan teliti, dan manfaatkan layanan resmi agar hak atas tanah benar-benar terlindungi,” ungkapnya. Binton menambahkan bahwa pemberantasan praktik mafia tanah memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan pengawasan yang kuat, pelayanan publik yang semakin transparan, dan penegakan hukum yang konsisten, ia optimistis perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah dapat semakin ditingkatkan. Menurutnya, reformasi layanan pertanahan bukan hanya soal mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
