Depok – Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., menyambut baik langkah Pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang diyakini mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus menekan praktik rentenir. Menurut Binton, selama ini masih banyak pelaku usaha kecil, pekerja sektor informal, hingga masyarakat berpenghasilan rendah yang terpaksa meminjam kepada rentenir karena sulit memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. “Program KUR Perumahan merupakan kebijakan yang sangat berpihak kepada rakyat. Ketika masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan berbunga rendah, maka ketergantungan terhadap rentenir akan semakin berkurang. Inilah bentuk nyata keberpihakan negara kepada masyarakat kecil,” ujar Binton.
Ia menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada besarnya plafon kredit, tetapi juga pada kemudahan proses pengajuan, sosialisasi yang masif, serta pendampingan kepada masyarakat agar benar-benar memahami mekanisme memperoleh pembiayaan resmi. Binton juga berharap pemerintah daerah, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kementerian terkait dapat bersinergi memperluas literasi keuangan sehingga masyarakat tidak lagi terjebak pinjaman berbunga tinggi yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga. “Jika akses perbankan semakin mudah dan masyarakat diedukasi dengan baik, saya optimistis praktik rentenir akan semakin kehilangan ruang. Program seperti ini bukan hanya membantu pembangunan rumah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menyatakan optimistis bahwa program KUR Perumahan dapat menjadi solusi untuk mengurangi bahkan “membunuh” praktik rentenir di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK di Jakarta.
Menurut Ara, melalui skema KUR Perumahan, pelaku UMKM di sektor perumahan dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga yang sangat rendah dan, untuk kategori tertentu, tanpa agunan. Ia menilai kemudahan akses pembiayaan tersebut akan menghilangkan alasan masyarakat bergantung pada pinjaman berbunga tinggi dari rentenir. Sejalan dengan itu, OJK juga mengoptimalkan SLIK melalui percepatan pembaruan status kredit yang telah lunas menjadi maksimal tiga hari kerja serta menetapkan pencatatan informasi debitur hanya untuk tunggakan di atas Rp1 juta. Kebijakan tersebut diharapkan semakin mempermudah masyarakat memperoleh akses pembiayaan formal, termasuk untuk kebutuhan perumahan dan pengembangan usaha. Program KUR Perumahan merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah sekaligus memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Dengan sinergi antara pemerintah, perbankan, dan regulator, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati layanan keuangan formal sehingga praktik rentenir dapat ditekan secara signifikan.
