Depok – Wacana mengenai hubungan antara korupsi, kekuasaan, dan oligarki kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya berbagai diskusi akademik yang menyoroti akar persoalan korupsi di Indonesia. Salah satu pandangan yang banyak diperbincangkan adalah gagasan bahwa korupsi tidak hanya lahir dari perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur politik dan ekonomi yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.
Menanggapi perdebatan tersebut, Dr (c) Binton Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku. Menurut Binton, penangkapan koruptor merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Namun, upaya tersebut tidak akan cukup apabila sistem yang menjadi sumber munculnya praktik korupsi tidak ikut dibenahi.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan tegas dan tanpa pandang bulu. Namun kita juga harus menyadari bahwa penangkapan koruptor hanyalah bagian dari solusi. Jika sistem yang membuka peluang terjadinya korupsi tidak diperbaiki, maka akan selalu muncul pelaku-pelaku baru,” ujar Binton. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, korupsi sering kali berkaitan dengan berbagai persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, tingginya biaya politik, hingga masih adanya ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses birokrasi dan pelayanan publik.
Karena itu, Binton menilai pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada aspek represif, tetapi juga pada upaya pencegahan yang lebih kuat melalui reformasi tata kelola pemerintahan. “Negara tidak boleh hanya sibuk menangkap pelaku setelah korupsi terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Pencegahan harus menjadi prioritas yang berjalan beriringan dengan penindakan,” katanya. Menurut Binton, salah satu tantangan yang masih dihadapi Indonesia adalah tingginya biaya politik dalam berbagai proses demokrasi. Kondisi tersebut, apabila tidak diatur secara transparan dan akuntabel, berpotensi melahirkan praktik politik transaksional yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas kebijakan publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa demokrasi bukanlah penyebab korupsi. Justru demokrasi harus terus diperkuat melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. “Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Tantangannya adalah memastikan seluruh proses politik berjalan secara sehat, terbuka, dan tidak didominasi oleh kepentingan segelintir kelompok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Binton menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam memperkuat transparansi pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi berbagai layanan pemerintahan dapat mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi. Ia juga mendorong penguatan lembaga pengawas, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur negara, serta keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah. “Semakin terbuka suatu pemerintahan, semakin kecil peluang terjadinya praktik korupsi. Karena itu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern,” tegasnya.
Binton menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama yang membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil. Menurutnya, keberhasilan membangun Indonesia yang lebih bersih tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga oleh kemampuan negara menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berintegritas. “Tujuan akhir dari pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan membangun tata kelola negara yang sehat dan dipercaya masyarakat. Ketika sistemnya kuat, pengawasannya berjalan, dan integritas menjadi budaya, maka ruang bagi korupsi akan semakin sempit,” pungkas Binton.
Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional, pandangan mengenai pentingnya reformasi sistem menjadi pengingat bahwa perang melawan korupsi tidak hanya dilakukan di ruang pengadilan, tetapi juga melalui pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola politik, birokrasi, dan pelayanan publik. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, melainkan mampu menciptakan perubahan yang berkelanjutan bagi masa depan demokrasi dan pembangunan Indonesia.
