Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Perkembangan teknologi telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelayanan publik dan akses terhadap hukum. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini mulai beralih ke sistem digital. Menurut saya, digitalisasi merupakan kemajuan yang penting, tetapi keberhasilannya tidak cukup diukur dari seberapa modern sistem yang digunakan. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses dan memperoleh manfaat dari sistem tersebut. Dalam perspektif socio-legal, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana aturan dan kebijakan tersebut bekerja dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, transformasi digital dalam pelayanan publik perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang sangat beragam.
Teknologi Harus Mempermudah, Bukan Menambah Hambatan
Tujuan utama digitalisasi seharusnya adalah membuat pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau. Namun dalam praktiknya, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi. Masih terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat, akses internet, maupun pemahaman terhadap prosedur digital. Apabila seluruh pelayanan dipindahkan ke sistem daring tanpa menyediakan alternatif yang memadai, teknologi justru dapat menciptakan hambatan baru. Menurut saya, pelayanan yang modern harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan.
Hak Masyarakat Harus Tetap Terlindungi
Digitalisasi juga membawa persoalan mengenai perlindungan data pribadi dan keamanan informasi. Masyarakat menyerahkan berbagai data penting ketika menggunakan layanan digital, mulai dari identitas hingga informasi pribadi lainnya. Karena itu, penyelenggara pelayanan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa data masyarakat digunakan secara benar, aman, dan sesuai dengan tujuan pelayanan. Kemudahan teknologi tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara.
Hukum Harus Mengikuti Perubahan Sosial
Perkembangan teknologi bergerak sangat cepat. Hukum dan kebijakan publik perlu mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa kehilangan tujuan utamanya, yaitu memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan. Pendekatan socio-legal menjadi penting karena membantu melihat apakah sebuah kebijakan digital benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau hanya terlihat baik dari sisi sistem dan administrasi.
Jangan Biarkan Ada Masyarakat yang Tertinggal
Pada akhirnya, digitalisasi pelayanan publik seharusnya tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga mengenai manusia. Kemajuan yang sebenarnya bukan hanya ketika pelayanan menjadi semakin digital, tetapi ketika teknologi membuat masyarakat semakin mudah memperoleh hak, pelayanan, dan keadilan tanpa meninggalkan siapa pun.(AN)
