Pelajaran yang Membekas dari Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Oleh: Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum bidang Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia | Peserta PKPA Angkatan XXVI DPN PERADI
Ada dosen yang setelah selesai mengajar, materi kuliahnya selesai pula di ruang kelas. Namun, ada pula seorang guru yang kalimat-kalimatnya terus mengikuti kita pulang, membuat kita berpikir, bahkan mengubah cara kita memandang sebuah profesi. Bagi saya, salah satunya adalah Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Saya memang paling senang dan terkesima setiap kali mendengar Prof. Hikmahanto berbicara mengenai hukum. Cara beliau menerangkan persoalan hukum terasa hidup, lugas, terkadang diselingi humor, tetapi di balik kesederhanaan kalimatnya terdapat pesan yang dalam. Beliau bukan sekadar akademisi. Prof. Hikmahanto merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia pernah tercatat sebagai profesor termuda dalam sejarah UI ketika dikukuhkan pada usia 36 tahun dan kemudian pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum UI. Beliau juga memimpin Universitas Jenderal Achmad Yani sebagai rektor pada periode 2020–2025.

Pertanyaan sederhana yang membuat satu kelas tertawa
Pengalaman yang sangat membekas bagi saya terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, ketika saya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXVI, yang diselenggarakan PERADI bekerja sama dengan Universitas Kristen Indonesia. Prof. Hikmahanto menjadi pengajar pertama yang kami dengarkan. Di awal pembelajaran beliau melontarkan sebuah pertanyaan yang kelihatannya sangat sederhana: “Seorang advokat harus membela siapa?” Pertanyaan itu langsung mendapat berbagai jawaban dari peserta. Banyak yang secara spontan menjawab: “Yang bayar, Prof!” Ruangan pun menjadi hiruk-pikuk. Kami tertawa terpingkal-pingkal mendengar jawaban spontan itu. Tetapi Prof. Hikmahanto kemudian memberikan jawaban yang bagi saya sangat sederhana sekaligus sangat dalam: “Yang memberi kuasa.”
Saat itulah saya merasa mendapatkan sebuah pelajaran tentang hakikat profesi advokat. Advokat jangan sampai melihat manusia hanya dari kemampuan membayar honorarium. Hubungan profesional seorang advokat dengan klien memang dapat disertai honorarium, tetapi sumber tanggung jawab profesionalnya bukan semata-mata uang. Ada kepercayaan. Ada kuasa. Ada tanggung jawab hukum. Dan ada orang yang menyerahkan persoalan hidupnya kepada seorang advokat untuk diperjuangkan melalui jalan hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahkan membedakan dengan jelas persoalan jasa hukum dan honorarium. Advokat memang berhak menerima honorarium atas jasa hukum berdasarkan kesepakatan yang wajar, tetapi pada saat yang sama advokat juga wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Jadi, benar sekali pesan yang saya tangkap dari Prof. Hikmahanto: Profesi advokat tidak boleh direduksi menjadi “siapa yang membayar, dia yang dibela”. Ada klien yang membayar. Ada pula pencari keadilan yang mendapatkan bantuan secara pro bono. Keduanya tetap manusia yang mempunyai hak untuk memperoleh pembelaan hukum.
Advokat harus berani menguji dakwaan dengan fakta dan bukti
Pelajaran berikutnya juga sangat menarik. Seorang advokat yang menerima kuasa tidak cukup hanya hadir di ruang sidang dengan jas, toga, dokumen, dan kemampuan berbicara. Advokat harus bekerja. Ia harus membaca. Ia harus memahami perkara. Ia harus mencari fakta. Ia harus menguasai bukti. Ia harus menemukan titik lemah argumentasi yang merugikan kliennya. Dan ia harus mampu mempertahankan kepentingan hukum klien secara profesional.
Saya menangkap pesan Prof. Hikmahanto bahwa seorang advokat harus mampu menguji dan, apabila memang tidak didukung hukum dan bukti, mematahkan dakwaan serta argumentasi penuntut umum dan meyakinkan hakim melalui fakta serta alat bukti yang sah. Menurut saya, ini penting untuk dipahami dengan tepat. Advokat bukan “melawan” jaksa sebagai pribadi. Advokat juga bukan “melawan” hakim sebagai pribadi. Yang diuji adalah argumentasi hukumnya, konstruksi dakwaannya, fakta yang diajukan, alat buktinya, serta kesesuaiannya dengan hukum. Di sinilah kemampuan seorang advokat benar-benar diuji. Undang-Undang Advokat memberikan kebebasan kepada advokat untuk mengeluarkan pendapat dalam membela perkara dan menjalankan tugas profesinya, tetapi kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan. Artinya, membela klien bukan berarti menghalalkan segala cara. Membela bukan berarti berbohong. Membela bukan berarti memalsukan fakta. Membela bukan berarti menyembunyikan kejahatan dengan cara yang melanggar hukum. Tugas advokat adalah memastikan hak-hak klien tidak dirampas dan setiap tuduhan benar-benar diuji melalui proses hukum yang adil.
Tidak boleh menghukum seseorang sebelum hukum membuktikannya
Kadang-kadang masyarakat bertanya: “Kalau seseorang dituduh melakukan kejahatan, mengapa masih harus dibela advokat?” Di sinilah kita perlu memahami negara hukum. Seorang advokat tidak selalu sedang membela perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang. Advokat sedang membela hak orang tersebut agar hukum diterapkan secara benar. Apakah dakwaannya benar? Apakah alat buktinya cukup? Apakah prosedurnya sah? Apakah saksi dapat dipercaya? Apakah unsur tindak pidananya terpenuhi? Apakah ada fakta yang meringankan? Apakah hak tersangka atau terdakwa selama proses hukum telah dipenuhi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang harus terus diuji. Tanpa pembelaan yang sungguh-sungguh, proses peradilan dapat kehilangan keseimbangannya.
Karena itulah profesi advokat sering disebut sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Kemuliaannya bukan terletak pada pakaian, kantor besar, banyaknya perkara, atau tingginya honorarium. Kemuliaannya justru terletak pada keberanian menggunakan ilmu hukum untuk menjaga hak manusia dan keadilan.

Saya kembali menjadi mahasiswa
Saya sendiri telah menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S.H.), kemudian Magister Hukum (M.H.), dan saat ini kembali duduk sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum dengan konsentrasi Hukum Bisnis di Universitas Kristen Indonesia. Namun semakin lama saya belajar hukum, justru semakin saya menyadari betapa luasnya ilmu hukum. Mengikuti PKPA Angkatan XXVI membuat saya kembali merasa sebagai mahasiswa yang harus banyak mendengar, membaca, mencatat, bertanya dan belajar. Dan ketika mendengar Prof. Hikmahanto mengajar, saya benar-benar terkesima.
Sebuah pertanyaan pendek—“Advokat membela siapa?” ternyata dapat membuka pembahasan yang begitu panjang mengenai uang, kepercayaan, profesionalitas, integritas, kuasa, hak asasi manusia dan keadilan. Jawabannya ternyata bukan: “Siapa yang membayar.” Tetapi: “Siapa yang memberi kuasa.” Bagi saya kalimat sederhana itu mempunyai filosofi yang sangat kuat. Honorarium adalah hak advokat, tetapi kepercayaan klien adalah amanah. Uang mungkin membayar jasa seorang advokat, tetapi uang tidak boleh membeli hati nurani seorang advokat.
Menjadi advokat berarti menerima amanah
Kelak apabila kita telah menjadi advokat, surat kuasa yang kita pegang jangan hanya dilihat sebagai selembar kertas dengan tanda tangan di atas materai. Di belakang surat kuasa itu mungkin ada seorang ayah yang mempertaruhkan masa depannya. Ada seorang ibu yang sedang mencari keadilan. Ada pengusaha yang berusaha menyelamatkan usahanya. Ada pekerja yang mempertahankan haknya. Ada seseorang yang merasa dituduh secara tidak benar. Bahkan mungkin ada orang miskin yang sama sekali tidak mempunyai uang untuk membayar seorang advokat. Mereka datang membawa satu hal yang nilainya sangat mahal: kepercayaan.
Karena itu, ketika seorang advokat menerima kuasa, ia sedang menerima amanah untuk memperjuangkan kepentingan hukum seseorang dengan ilmu, keberanian, kecermatan dan integritas. Terima kasih, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Pelajaran pada Sabtu, 29 Agustus 2026 itu mungkin terdengar sederhana, bahkan diawali dengan gelak tawa seluruh ruangan. Tetapi bagi saya, justru dari suasana sederhana itulah lahir sebuah pelajaran yang akan terus saya ingat dalam perjalanan mempelajari profesi advokat: “Jangan bertanya siapa yang membayar. Tanyakan siapa yang memberi kuasa dan kepentingan hukum siapa yang telah dipercayakan untuk kita perjuangkan.”
Dan satu hal lagi yang semakin saya yakini: Advokat yang hebat bukan hanya advokat yang pandai berbicara dan memenangkan argumentasi. Advokat yang hebat adalah advokat yang mampu memperjuangkan kliennya dengan keberanian, bukti, fakta dan ilmu hukum—tanpa pernah kehilangan kejujuran dan hati nuraninya.
Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum – Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia | Peserta PKPA Angkatan XXVI DPN PERADI
