Oleh: Agnes Ria Febriyanti Nadapdap, S.IP.
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Indonesia – Peminatan Socio-Legal
Capaian zero hotspot di Riau tentu menjadi kabar baik di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tidak ditemukannya titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian dapat memberikan hasil. Namun menurut saya, keberhasilan tersebut belum dapat diartikan bahwa persoalan karhutla di Indonesia telah selesai. Pada 2 September 2026 pukul 21.31 WIB, data SiPongi Kementerian Kehutanan sebagaimana diberitakan masih mencatat 805 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia. Konsentrasi titik panas terutama menjadi perhatian di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sehari sebelumnya, jumlah titik panas yang terpantau bahkan mencapai 1.370 titik. Angka tersebut tidak seharusnya hanya kita lihat sebagai statistik. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran, satu titik panas dapat berarti ancaman terhadap kesehatan, lingkungan, pekerjaan, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, pertanyaan yang menurut saya perlu terus diajukan bukan hanya berapa banyak titik panas hari ini, tetapi mengapa kebakaran hutan dan lahan terus berulang dari tahun ke tahun meskipun berbagai aturan dan kebijakan telah tersedia?
Karhutla Tidak Cukup Dilihat dari Ada atau Tidaknya Aturan
Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, pengelolaan lahan, pencegahan kebakaran, hingga pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan. Namun keberadaan aturan belum otomatis membuat persoalan selesai. Dalam perspektif Socio-Legal, hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan pasal yang tertulis dalam peraturan atau law in books. Hal yang sama pentingnya adalah melihat bagaimana hukum tersebut benar-benar bekerja di lapangan atau law in action. Apakah pengawasan dilakukan secara konsisten sebelum kebakaran terjadi? Apakah pemegang izin benar-benar menjalankan kewajiban pencegahan? Apakah masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran memperoleh edukasi dan alternatif pengelolaan lahan yang memadai? Apakah sanksi yang diberikan mampu mengubah perilaku dan mencegah kejadian serupa? Pertanyaan tersebut penting karena karhutla tidak berdiri sendiri sebagai persoalan hukum. Di dalamnya terdapat persoalan ekonomi, tata kelola lahan, kepentingan usaha, kondisi sosial masyarakat, kemampuan pemerintah daerah, hingga efektivitas pengawasan.
Penegakan Hukum Jangan Hanya Hadir Setelah Api Membesar
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah penindakan. Pada akhir Agustus 2026, Kementerian Kehutanan disebut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan setelah ditemukan kebakaran pada wilayah yang mereka kelola, dengan total areal terdampak mencapai 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai paksaan pemerintah, sedangkan satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran pada arealnya dinilai luas dan berulang. Langkah seperti ini penting karena menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus disertai tanggung jawab. Namun menurut saya, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak cukup diukur dari banyaknya perusahaan atau individu yang dijatuhi sanksi setelah kebakaran terjadi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penegakan hukum tersebut mampu mencegah kebakaran berikutnya. Jika hukum baru terasa kehadirannya setelah ribuan hektare terbakar, asap menyebar, dan masyarakat terdampak, berarti masih terdapat ruang besar untuk memperkuat aspek pencegahan. Pengawasan kawasan rawan, inspeksi terhadap kewajiban pemegang izin, kesiapan sarana pengendalian kebakaran, pengelolaan gambut, serta sistem deteksi dini harus mendapatkan perhatian yang sama kuatnya dengan penindakan. Hukum lingkungan idealnya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.
Kondisi Sosial Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan
Pendekatan Socio-Legal juga mengajak kita melihat siapa saja yang hidup di sekitar kawasan rawan kebakaran dan bagaimana kondisi ekonomi mereka. Tidak semua kebakaran dapat dipahami hanya dengan melihat siapa yang menyalakan api. Kita juga perlu memahami mengapa praktik tertentu terus terjadi, bagaimana masyarakat mengelola lahan, pilihan ekonomi apa yang tersedia, serta sejauh mana mereka mengetahui dan mampu memenuhi ketentuan hukum. Jika masyarakat diminta menghentikan suatu pola pengelolaan lahan, negara juga perlu memastikan tersedia pengetahuan, pendampingan, teknologi, maupun pilihan yang realistis bagi mereka. Karena itu, edukasi dan pemberdayaan masyarakat harus berjalan bersama dengan pengawasan dan penegakan hukum.
Hukum akan lebih efektif ketika masyarakat bukan hanya takut terhadap sanksi, tetapi memahami alasan aturan tersebut dibuat dan memiliki kemampuan untuk menjalankannya.
Asap Tidak Mengenal Batas Wilayah
Karhutla juga memperlihatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak berhenti pada batas administratif. Pola angin dapat membawa asap dari satu daerah menuju daerah lain, bahkan melintasi batas negara. Karena itu, kebakaran yang terjadi di suatu kawasan dapat memengaruhi kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah yang sangat jauh dari sumber api. Persoalan karhutla akhirnya bersinggungan dengan kesehatan publik, transportasi, pendidikan, kegiatan ekonomi, tata kelola pemerintahan, hingga hubungan antarnegara. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, serta lembaga yang bergerak dalam bidang lingkungan dan kebencanaan. Tidak mungkin persoalan sebesar ini hanya dibebankan kepada petugas pemadam ketika kebakaran sudah terjadi.
Jangan Sampai Karhutla Dianggap Rutinitas Musim Kemarau
Hal lain yang menurut saya perlu diwaspadai adalah munculnya sikap terbiasa terhadap karhutla. Ketika musim kemarau datang, masyarakat kembali mendengar berita mengenai titik panas, patroli, pemadaman, kualitas udara, dan imbauan kewaspadaan. Ketika hujan kembali turun, perhatian terhadap masalah ini perlahan berkurang. Pola tersebut tidak boleh terus dianggap sebagai sesuatu yang normal. Karhutla yang terus berulang merupakan tanda bahwa persoalan struktural belum sepenuhnya diselesaikan. Kita seharusnya tidak puas hanya karena api berhasil dipadamkan. Pertanyaan yang harus dijawab adalah mengapa kebakaran tersebut dapat terjadi dan apa yang harus diubah agar tidak kembali terulang pada musim kemarau berikutnya.
Zero Hotspot Riau Harus Menjadi Pembelajaran
Keberhasilan Riau mencapai zero hotspot patut diapresiasi. Namun capaian tersebut sebaiknya juga dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi faktor-faktor yang membuat pengendalian berhasil. Apakah patroli berjalan lebih efektif? Apakah koordinasi pemerintah dan masyarakat lebih kuat? Apakah pengawasan kawasan rawan dilakukan lebih dini? Apakah perusahaan semakin patuh? Apakah sistem deteksi dan respons menjadi lebih cepat? Jika faktor-faktor keberhasilan tersebut dapat diidentifikasi, pengalaman Riau dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Kebijakan lingkungan seharusnya tidak berhenti pada penanganan satu wilayah. Praktik yang efektif perlu dipelajari dan disesuaikan dengan karakter wilayah lain yang masih memiliki risiko tinggi.
Penutup
Menurut saya, persoalan karhutla menunjukkan dengan sangat jelas mengapa pendekatan Socio-Legal penting dalam memahami hukum lingkungan. Kita tidak cukup hanya bertanya apakah sudah ada aturan dan sanksi. Kita harus melihat apakah aturan dipatuhi, apakah pengawasan berjalan, bagaimana kepentingan ekonomi memengaruhi perilaku, bagaimana masyarakat berinteraksi dengan kebijakan, serta apakah hukum mampu mencegah kerusakan sebelum terjadi. Keberhasilan sesungguhnya bukan diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi dari seberapa baik kita mencegah api muncul dan meluas. Riau yang mencapai zero hotspot memberikan harapan bahwa pencegahan dapat membuahkan hasil. Namun ratusan titik panas yang masih terpantau di wilayah lain menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai. Pada akhirnya, Indonesia harus memilih apakah setiap musim kemarau kita akan kembali sibuk memadamkan kebakaran, atau mulai semakin serius membangun sistem yang membuat kebakaran tidak terus berulang.
Hukum lingkungan yang kuat bukan hanya hukum yang mampu memberikan sanksi setelah hutan terbakar, tetapi hukum yang mampu mengubah perilaku, memperkuat pengawasan, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan sebelum api kembali menyala.
