Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD PSI Kota Depok | Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah 31 tahun pengabdian | Penggiat dan Pelaku UMKM | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia
Kebijakan pemerintah yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan menurut saya merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar masyarakat pada dasarnya merupakan hak pelanggan. Karena itu, jangan sampai hak tersebut hilang begitu saja hanya karena masa aktif suatu paket telah berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. Menurut saya, prinsipnya sederhana: kalau masyarakat sudah mengeluarkan uang untuk membeli suatu layanan, maka harus ada kejelasan mengenai hak yang diterima, masa penggunaannya, serta apa yang terjadi terhadap manfaat yang belum digunakan.
Konsumen Jangan Selalu Berada di Posisi Lemah
Selama ini masyarakat membeli berbagai paket internet dengan ketentuan yang sebagian besar ditentukan oleh operator. Ada paket dengan masa aktif harian, mingguan, bulanan, kuota utama, kuota aplikasi, kuota malam, hingga berbagai pembagian penggunaan lainnya. Masalah muncul ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota cukup besar, tetapi setelah masa aktif paket berakhir kuota tersebut langsung hilang. Dari sudut pandang konsumen, tentu muncul pertanyaan: kalau kuota tersebut sudah dibayar, mengapa manfaat yang belum digunakan dapat hilang begitu saja? Menurut saya, perkembangan layanan digital harus diikuti dengan perubahan cara pandang terhadap perlindungan konsumen. Jangan sampai teknologi semakin maju, tetapi posisi pelanggan tetap lemah karena seluruh ketentuan hanya ditentukan sepihak oleh penyedia layanan.
Operator Harus Transparan Sejak Awal
Aturan ini juga penting karena mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai paket internet yang ditawarkan. Transparansi harus dimulai sebelum konsumen membeli paket. Pelanggan harus mengetahui berapa jumlah kuota, berapa lama masa aktifnya, bagaimana penggunaan kuota tersebut, serta bagaimana perlakuan terhadap sisa kuota ketika masa paket berakhir. Jangan sampai masyarakat membeli paket karena melihat angka kuota yang besar, tetapi setelah digunakan ternyata ada berbagai pembatasan yang tidak dipahami sejak awal. Informasi mengenai produk dan layanan tidak boleh dibuat membingungkan. Semakin kompleks sebuah layanan, semakin besar pula kewajiban penyedia layanan untuk menjelaskannya secara sederhana dan terbuka.
Perlindungan Sisa Kuota Bisa Menggunakan Berbagai Mekanisme
Pemerintah memberikan ruang agar perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lainnya sepanjang tidak merugikan pelanggan. Menurut saya, fleksibilitas seperti ini cukup baik karena model layanan setiap operator dapat berbeda. Namun yang paling penting adalah satu prinsip: jangan sampai mekanisme yang dibuat justru menjadi cara baru untuk membebani pelanggan. Misalnya, jangan sampai pelanggan memang diperbolehkan mempertahankan kuotanya tetapi harus membayar biaya tambahan yang pada akhirnya membuat perlindungan tersebut tidak mempunyai arti.
Pelanggan Harus Diberi Pilihan
Saya juga melihat satu perubahan penting dari kebijakan ini, yaitu penekanan bahwa masyarakat harus mempunyai kesempatan memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaannya. Selama ini tidak sedikit konsumen yang harus mengikuti paket yang sudah ditentukan operator. Padahal kebutuhan setiap orang berbeda. Ada masyarakat yang menggunakan internet sangat intensif untuk bekerja. Ada pelaku UMKM yang menggunakannya untuk berjualan. Ada pelajar dan mahasiswa untuk pendidikan. Ada pula masyarakat yang hanya membutuhkan internet dalam jumlah kecil untuk komunikasi sehari-hari. Karena itu, pelanggan seharusnya diberikan pilihan yang cukup dan informasi yang jelas agar dapat menentukan paket yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Internet Sudah Menjadi Kebutuhan Penting Masyarakat
Saat ini internet bukan lagi sekadar kebutuhan hiburan. Internet sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat. Pelaku UMKM berjualan melalui internet, anak-anak belajar menggunakan platform digital, masyarakat mengakses layanan pemerintah secara daring, pekerja melakukan komunikasi dan pekerjaan melalui internet, bahkan pembayaran dan transportasi semakin bergantung pada konektivitas digital. Karena itu, menurut saya, perlindungan konsumen telekomunikasi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Mungkin bagi sebagian orang sisa kuota beberapa gigabyte terlihat kecil, tetapi kalau dikalikan dengan jumlah pengguna layanan seluler yang sangat besar, nilainya tentu tidak sedikit. Hak masyarakat sekecil apa pun tetap harus dihormati.
Jangan Sampai Aturan Bagus Hanya Berhenti di Atas Kertas
Pemerintah menyampaikan bahwa masih terdapat aduan masyarakat mengenai operator yang belum sepenuhnya menjalankan perlindungan terhadap sisa kuota. Karena itu, menurut saya, pengawasan setelah aturan diterbitkan justru menjadi bagian yang paling penting. Membuat aturan relatif mudah. Tantangannya adalah memastikan seluruh operator benar-benar menjalankannya. Harus tersedia mekanisme pengaduan yang mudah, cepat, dan jelas bagi konsumen. Jika ada operator yang tidak mematuhi aturan, pemerintah juga harus berani melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat kembali berada dalam posisi harus berjuang sendiri ketika haknya dirugikan.
Perlindungan Konsumen Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
Dalam perspektif hukum dan pelayanan publik, saya melihat perlindungan konsumen tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Dahulu persoalan konsumen mungkin lebih banyak berkaitan dengan barang fisik. Sekarang masyarakat membeli banyak produk digital: kuota internet, layanan aplikasi, penyimpanan digital, langganan platform, dan berbagai jasa berbasis teknologi. Karakter transaksi berubah, maka perlindungan hukumnya juga harus berkembang. Menurut saya, prinsip dasarnya tetap sama: masyarakat harus mendapatkan apa yang sudah mereka bayar, memperoleh informasi yang benar, serta mempunyai perlindungan apabila haknya dirugikan.
Hak Konsumen Harus Dihormati
Kebijakan mengenai sisa kuota internet ini dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih adil antara operator telekomunikasi dan masyarakat. Operator tentu membutuhkan model bisnis yang sehat agar dapat terus membangun jaringan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Namun pada saat yang sama, konsumen juga mempunyai hak yang harus dihormati. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Bisnis yang sehat justru dibangun dari kepercayaan pelanggan. Ketika pelanggan merasa diperlakukan secara adil, mendapatkan informasi yang transparan dan haknya dilindungi, kepercayaan terhadap perusahaan akan semakin kuat. Karena itu menurut saya, kuota yang telah dibayar masyarakat jangan dipandang hanya sebagai angka dalam sistem operator. Di dalamnya terdapat uang yang dikeluarkan konsumen dan hak yang melekat pada transaksi tersebut. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan, sementara operator harus membangun sistem yang transparan, adil, dan mudah dipahami.
Jangan sampai masyarakat membayar penuh tetapi kehilangan manfaat yang masih menjadi haknya. Di era digital, perlindungan konsumen juga harus semakin kuat, karena teknologi seharusnya membuat pelayanan semakin adil dan mudah, bukan justru membuat hak masyarakat semakin sulit dipahami.
