Pos Bantuan Hukum Harus Hadir dan Berfungsi sampai Tingkat Desa dan Kelurahan
Penulis: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Komisi A Periode 2024–2029; Ketua DPD PSI Kota Depok; Mahasiswa Program Doktor Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia; Peserta PKPA Angkatan XXVI DPN PERADI; Purnabakti BRI; dan Pelaku UMKM.
Saya sangat setuju dengan pandangan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang disampaikan melalui media sosial mengenai fenomena “no viral, no justice.” Prof. Otto Hasibuan saat ini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta tercantum sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dalam dokumen resmi PERADI tertanggal 24 Agustus 2026. Jabatan tersebut dapat diverifikasi melalui Sekretariat Presiden dan DPN PERADI. Ungkapan “no viral, no justice” harus dipahami sebagai kritik dan peringatan terhadap keadaan ketika masyarakat merasa laporannya baru ditanggapi setelah menjadi ramai di media sosial. Ungkapan tersebut bukanlah asas hukum dan tidak boleh menjadi keadaan normal dalam negara hukum.
Keadilan tidak boleh bergantung pada jumlah pengikut, banyaknya penonton, atau seberapa tinggi suatu perkara menjadi trending. Perkara yang tidak viral tetap harus diperiksa secara profesional, sedangkan perkara yang viral juga tidak boleh langsung dinilai benar tanpa pembuktian. Media sosial dapat membuka persoalan kepada publik, tetapi tidak boleh menggantikan penyelidikan, pembuktian, asas praduga tidak bersalah, dan proses hukum yang adil. Sebagai anggota DPRD Kota Depok yang merupakan wakil rakyat, sekaligus peserta PKPA Angkatan XXVI DPN PERADI dan calon advokat, saya mendukung penuh perluasan akses masyarakat terhadap Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan atau Posbankum. Negara harus hadir sebelum masyarakat merasa terpaksa mencari keadilan melalui tekanan viral.
Posbankum sebagai Pintu Pertama Keadilan
Kementerian Hukum melalui BPHN melaporkan bahwa pada 20 Januari 2026 telah terbentuk 80.298 Posbankum Desa/Kelurahan atau 95,66 persen dari 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Di Jawa Barat, seluruh 5.957 desa dan kelurahan telah dinyatakan memiliki Posbankum sejak Oktober 2025. Data ini dapat dilihat pada laporan resmi BPHN mengenai capaian nasional dan capaian Jawa Barat. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah Posbankum yang dibentuk. Posbankum harus benar-benar buka, mudah ditemukan, mempunyai petugas terlatih, dan mampu memberikan pelayanan nyata.
Layanan Posbankum Desa/Kelurahan meliputi informasi dan konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan kepada organisasi pemberi bantuan hukum atau advokat pro bono. Posbankum merupakan pintu pertama pelayanan hukum di tengah masyarakat, bukan pengganti pengadilan, advokat, kepolisian, kejaksaan, atau organisasi bantuan hukum terakreditasi. Penjelasan layanan tersebut tercantum dalam publikasi resmi Kementerian Hukum. Bagi Kota Depok, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar memastikan adanya Posbankum di setiap kelurahan, tetapi memastikan masyarakat mengetahui lokasinya, memahami jenis pelayanannya, dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Dasar Konstitusional dan Dasar Hukum
Dukungan terhadap pemerataan bantuan hukum mempunyai landasan yang kuat:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin persamaan kedudukan di dalam hukum serta hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Naskah konstitusi dapat dilihat melalui JDIH DPR RI.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan tanggung jawab negara menyediakan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Undang-undang ini mengatur bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi. Sumber resmi UU Bantuan Hukum.
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 83 Tahun 2008.
PP Nomor 42 Tahun 2013 mengatur syarat, tata cara pemberian bantuan hukum, dan penyaluran dana bantuan hukum. Sumber resmi PP Nomor 42 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur kedudukan, peningkatan kapasitas, serta perlindungan bagi paralegal yang bekerja berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum. Sumber resmi Permenkum Nomor 34 Tahun 2025.
Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 mengatur standar layanan bantuan hukum, sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 mengatur layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, termasuk Posbakum Pengadilan. Posbakum Pengadilan berbeda dengan Posbankum Desa/Kelurahan, tetapi keduanya harus terhubung dalam satu jalur pelayanan.
Enam Saran kepada Pemerintah
Pertama, pastikan Posbankum hidup dan berfungsi, bukan sekadar dibentuk.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu mendorong evaluasi nasional terhadap Posbankum berdasarkan jumlah konsultasi, keberhasilan mediasi, kecepatan rujukan, dan kepuasan masyarakat—bukan hanya berdasarkan jumlah papan nama yang telah dipasang.
Kedua, tetapkan standar pelayanan yang sama di seluruh Indonesia.
Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, serta pemerintah daerah perlu menetapkan jam pelayanan, ruang konsultasi yang menjaga kerahasiaan, nomor pengaduan, petugas yang bertanggung jawab, dan prosedur rujukan yang sederhana. Pelayanan juga harus ramah terhadap penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Ketiga, perkuat kualitas dan pengawasan paralegal.
Paralegal desa harus mendapatkan pelatihan berkelanjutan, perlindungan, dan pendampingan dari organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi. Pemerintah dapat bekerja sama dengan DPN PERADI, Pusat Bantuan Hukum PERADI, perguruan tinggi, dan organisasi bantuan hukum. Paralegal membantu pelayanan awal dan mediasi, tetapi tidak boleh mengambil kewenangan yang menurut undang-undang hanya dapat dilakukan oleh advokat.
Keempat, bangun sistem pelayanan hukum satu pintu.
Masyarakat perlu memperoleh satu nomor nasional, portal digital, layanan WhatsApp, dan meja pelayanan langsung. Setiap pengaduan harus mendapatkan nomor registrasi sehingga warga dapat mengetahui apakah masalahnya sedang dikonsultasikan, dimediasi, dirujuk kepada advokat, atau diteruskan kepada lembaga penegak hukum.
Kelima, sediakan anggaran yang berkelanjutan dan transparan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat anggaran bantuan hukum sesuai kewenangannya. Anggaran harus mendukung operasional Posbankum, peningkatan kapasitas paralegal, bantuan bagi masyarakat miskin, dan perluasan advokat pro bono. Penggunaan anggaran dan hasil pelayanan harus diumumkan secara terbuka tanpa membuka identitas atau rahasia masyarakat yang meminta bantuan.
Keenam, bangun budaya hukum dan integritas sejak tingkat keluarga dan desa.
Pemerintah perlu memperluas pendidikan hukum mengenai kekerasan, penipuan, pertanahan, pinjaman daring, UMKM, ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Pencegahan sengketa harus berjalan bersama penegakan hukum. Keadilan Tidak Boleh Menunggu Viral
Saya, sebagai sesama alumni SMAN 1 (SMANSA) Pematang Siantar dan sama-sama Siantar Man, serta mendapat pembekalan DPN PERADI, mendukung pesan Prof. Otto Hasibuan bahwa akses terhadap keadilan harus semakin dekat dengan masyarakat. Akan tetapi, ajakan untuk berbuat baik tidak boleh dipakai untuk membungkam korban. Korban tetap berhak melapor, berbicara, dan mencari dukungan publik. Yang harus dihentikan adalah perbuatan jahat dan pengabaian laporan, bukan suara masyarakat yang meminta keadilan. Pada akhirnya, apabila kita tidak ingin viral karena keburukan, jalan yang paling sederhana adalah: berbuat baiklah, taati hukum, jangan merugikan orang lain, jangan menyalahgunakan kekuasaan, dan jadilah manusia yang memanusiakan sesama manusia. Negara juga wajib melakukan hal yang sama: melayani secara adil, cepat, transparan, dan manusiawi. Dengan demikian, Indonesia dapat bergerak dari ungkapan “no viral, no justice” menuju prinsip yang lebih bermartabat:
“Ada atau tidak ada yang memviralkan, keadilan tetap harus diberikan kepada setiap warga negara.”
