Berani Mendorong, Negara Wajib Menuntaskan
Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok | Ketua DPD PSI Kota Depok | Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia, Konsentrasi Hukum Bisnis | | Pendiri dan Ketua Yayasan Warisan Tokoh Bangsa
Pernyataan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-14, Gibran Rakabuming Raka, bahwa koruptor tidak cukup hanya dipenjara tetapi juga harus “dimiskinkan”, merupakan pesan politik yang tegas, berani, dan mudah dipahami rakyat. “Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” demikian inti pernyataannya. Pesan tersebut pertama kali dipublikasikan melalui video pada 13 Februari 2026, kemudian kembali diangkat melalui akun media sosialnya pada 25 Juli 2026. Gibran secara khusus mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Keberanian Gibran terletak pada kemampuannya menyentuh jantung ekonomi kejahatan. Koruptor melakukan kejahatan bukan untuk masuk penjara, melainkan untuk memperoleh dan menikmati kekayaan. Karena itu, hukuman badan tanpa pemulihan aset berpotensi menyisakan ketidakadilan: pelaku menjalani hukuman, tetapi hasil korupsinya masih dapat dinikmati sendiri ataupun dialihkan kepada orang lain.
Namun, istilah “memiskinkan koruptor” harus dipahami secara hukum. Negara tidak boleh merampas seluruh harta seseorang secara sewenang-wenang. Yang harus dirampas adalah aset yang dapat dibuktikan berasal dari, berkaitan dengan, atau digunakan untuk tindak pidana. Harta yang diperoleh secara sah serta hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap wajib dilindungi melalui proses pengadilan, standar pembuktian yang jelas, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Rekam Jejak yang Dapat Diverifikasi
Konsistensi Gibran dalam agenda pencegahan korupsi dapat dilihat melalui beberapa peristiwa. Pada 23 Maret 2021, ketika masih menjabat Wali Kota Surakarta, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Solo Raya di Balai Kota Surakarta. Kegiatan tersebut membahas pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan daerah serta dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pada 14 April 2022, dalam Rakor Pencegahan Korupsi Pemkot Surakarta bersama KPK, Gibran meminta evaluasi menyeluruh atas capaian Monitoring Center for Prevention atau MCP. Ia menyebut skor MCP Surakarta meningkat dari sekitar 67 persen pada awal masa jabatannya menjadi 84 persen dan menargetkan skor di atas 90. Pembenahan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa, perizinan, tunggakan pajak, serta sertifikasi aset daerah.
Pada periode 2023–2024, dokumen visi-misi Prabowo–Gibran melalui misi ketujuh Asta Cita secara tertulis memuat penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian, pada 26 Januari 2024, Surakarta memperoleh skor Survei Penilaian Integritas atau SPI sekitar 83,8, tertinggi untuk kategori kota bertipe besar. Namun, SPI tetap harus dipahami sebagai pengukuran risiko korupsi dan integritas tata kelola, bukan sertifikat bahwa suatu daerah sepenuhnya bebas dari korupsi.
Pada 4 Juni 2024, KPK kembali mengapresiasi penguatan tata kelola di Surakarta. Skor MCP tercatat sekitar 92, sedangkan SPI sekitar 83. Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode awal Gibran menjabat.
Setelah menjadi Wakil Presiden, pada 7 November 2024, Gibran meminta seluruh kepala daerah menyikapi MCP KPK secara serius dan menutup kebocoran anggaran dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor. Selanjutnya, pada 10 Desember 2024, KPK memasukkan Surakarta bersama Payakumbuh, Kulon Progo, dan Badung sebagai daerah percontohan kabupaten/kota antikorupsi. Penghargaan tersebut diberikan setelah Gibran meninggalkan jabatan wali kota sehingga harus dipandang sebagai capaian kelembagaan Pemerintah Kota Surakarta, bukan keberhasilan pribadi seorang diri.
Kemudian pada 13 Februari dan 25 Juli 2026, Gibran kembali mendorong RUU Perampasan Aset, pemulihan kerugian negara, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi terbatas, serta pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Rangkaian tersebut memperlihatkan kesinambungan antara penguatan sistem pencegahan ketika Gibran menjadi wali kota, perhatian terhadap MCP setelah menjadi wakil presiden, dan keberaniannya mendorong instrumen pemulihan aset pada tingkat nasional.
Meski demikian, menurut saya kita tetap harus bersikap adil. Skor MCP, SPI, kehadiran dalam kegiatan KPK, maupun pidato antikorupsi bukanlah bukti tunggal bahwa korupsi telah selesai diberantas. Capaian tersebut merupakan indikator arah kebijakan. Komitmen sesungguhnya tetap harus diuji melalui transparansi anggaran, independensi penegak hukum, jumlah aset yang berhasil dikembalikan kepada negara, serta keberanian menindak siapa pun tanpa pandang bulu.
Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?
Dalam pesannya, Gibran mengutip data mengenai besarnya kerugian negara akibat korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW), yang juga dimuat dalam materi edukasi KPK, mencatat kerugian negara akibat perkara korupsi selama periode 2013–2022 mencapai sekitar Rp238,14 triliun. Angka tersebut berasal dari pemantauan putusan perkara dan menggambarkan besarnya biaya sosial serta ekonomi akibat korupsi.
Penjara memang penting untuk menghukum pelaku. Namun, uang yang telah dicuri seharusnya dikembalikan dan digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, pelayanan air bersih, bantuan UMKM, serta perlindungan sosial. Di sinilah gagasan pemulihan aset memperoleh kekuatan moral: hasil kejahatan harus kembali menjadi hak rakyat.
Hingga 18 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaiannya sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. DPR juga sedang membahas berbagai aspek penting, termasuk perlindungan pihak ketiga, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, standar pembuktian, dan tata kelola aset rampasan.
Seruan Gibran menemukan momentum yang tepat. Ia memang bukan penyidik atau penuntut perkara korupsi. Tugas penindakan berada pada KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan. Namun, sebagai wakil presiden, Gibran mempunyai kekuatan untuk membentuk agenda, mendorong koordinasi, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta menjaga agar isu pemulihan aset tidak hilang dari perhatian pemerintah dan DPR.
Korupsi sebagai Bentuk Penjajahan Baru
Menurut saya, korupsi adalah musuh bangsa dan salah satu bentuk penjajahan baru. Pada masa penjajahan, kekayaan bangsa diambil oleh kekuatan asing. Dalam korupsi, kekayaan rakyat dapat dirampas oleh sesama anak bangsa yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan. Pelakunya mungkin menggunakan bahasa yang sama dengan rakyat, tetapi perbuatannya mengambil hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pembangunan, dan masa depan. Korupsi membuat masyarakat seolah-olah harus membayar dua kali: pertama melalui pajak, dan kedua melalui buruknya pelayanan karena sebagian anggaran bocor. Korupsi juga merupakan kejahatan terhadap generasi yang belum lahir karena utang, kerusakan lingkungan, serta pembangunan bermutu rendah dapat diwariskan kepada mereka.
Sebagai orang yang pernah mengabdi selama 31 tahun di Bank Rakyat Indonesia dan sekarang menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kota Depok, saya memahami bahwa setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Uang negara bukan uang penguasa. Uang negara adalah keringat rakyat. Karena itu, saya mengapresiasi keberanian dan energi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mengangkat kembali persoalan perampasan aset. Gaya komunikasinya singkat, lugas, dan mampu menjangkau generasi muda melalui media sosial. Keberanian semacam ini dibutuhkan agar pemberantasan korupsi tidak hanya dibicarakan di ruang seminar, tetapi benar-benar menjadi gerakan publik.
Enam saran agar Komitmen Menjadi Hasil Nyata
Pertama, pemerintah dan DPR perlu menuntaskan RUU Perampasan Aset dengan partisipasi publik yang bermakna tanpa mengorbankan ketelitian hukum.
Kedua, setiap perampasan aset harus melalui pengawasan pengadilan, standar pembuktian yang tegas, hak mengajukan keberatan, serta perlindungan bagi pasangan, keluarga, kreditur, maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
Ketiga, pemerintah perlu membangun pangkalan data terpadu mengenai kepemilikan manfaat atau beneficial ownership, transaksi mencurigakan, aset pertanahan, kendaraan, saham, dan aset digital dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi.
Keempat, hasil pemulihan aset harus diumumkan melalui dasbor publik. Masyarakat harus mengetahui berapa aset yang disita, dirampas, dijual, dikembalikan kepada negara, dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kelima, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK, BPK, BPKP, dan pengadilan harus diperkuat secara profesional serta dibebaskan dari intervensi politik. Pelapor dan saksi juga harus memperoleh perlindungan nyata.
Keenam, pengalaman MCP dan SPI harus diterapkan lebih serius pada seluruh pemerintah daerah, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, pajak daerah, pertanahan, pengelolaan aset.
Dukungan yang Kritis dan Bertanggung Jawab
Saya mendukung ketegasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam melawan korupsi. Namun, dukungan yang sehat bukanlah dukungan buta. Dukungan harus diarahkan pada agenda, hasil, dan keberanian menegakkan hukum secara adil, termasuk apabila suatu perkara menyentuh pejabat tinggi, kerabat, pendukung, maupun kelompok politik sendiri. Simpati masyarakat akan semakin kuat apabila perkataan “koruptor harus dimiskinkan” diikuti dengan pengesahan undang-undang yang adil, peningkatan pengembalian kerugian negara, keterbukaan informasi, penguatan lembaga penegak hukum, dan penindakan tanpa pandang bulu.
Teruslah bersuara, Pak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rakyat membutuhkan pemimpin muda yang berani, energik, dan konsisten menjaga uang rakyat. Korupsi tidak boleh dibiarkan menjadi penjajahan dari dalam negeri. Koruptor harus dihukum, hasil kejahatannya harus dikembalikan, dan rakyat harus menjadi pihak yang memperoleh kembali manfaatnya.
Lawan korupsi, selamatkan uang rakyat, dan bebaskan Indonesia dari penjajahan baru.
Sumber Referensi
KompasTV; ANTARA; ANTARA Jateng; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia; ACLC KPK; DPR RI; Portal Pemilu KPU.
