Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok Ketua DPD PSI Kota Depok
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia Purnatugas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di dunia perbankan dan bisnis mikro
Saya menyayangkan munculnya keluhan dari para pengembang lokal Kota Depok mengenai proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai rumit dan memakan waktu lama. Dalam pemberitaan Purnamanews tanggal 15 Agustus 2026, perwakilan Paguyuban Lintas Property menyebut salah satu kendala berada pada proses Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan, yang menurut pengalaman mereka dapat memakan waktu enam sampai delapan bulan. Mereka juga mengeluhkan tahapan rekomendasi terkait PBG yang dianggap belum memberikan kepastian. Namun, harus dicatat secara adil bahwa sampai berita tersebut diterbitkan, keterangan itu masih berasal dari pihak pengembang dan media belum memperoleh tanggapan Pemkot Depok maupun instansi terkait.
Sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, saya memandang persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Situs resmi DPRD Kota Depok saat ini mencantumkan saya sebagai salah satu Anggota Komisi A. Komisi A memiliki ruang lingkup yang sangat luas, yaitu pemerintahan; keamanan dan ketertiban; kependudukan dan pencatatan sipil; hukum, perundang-undangan dan HAM; kepegawaian/aparatur; perizinan; kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; pertanahan; kewilayahan; komunikasi, informatika, kehumasan dan pers; statistik; arsip, perpustakaan dan telematika; serta aset daerah.
Dalam bidang-bidang tersebut, Komisi A menjalankan fungsi pengawasan, membahas kebijakan dan rancangan regulasi yang berkaitan dengan mitra kerjanya, serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota. Karena perizinan dan pertanahan termasuk dalam ruang lingkup perhatian Komisi A, persoalan PBG ini sangat relevan untuk mendapat perhatian DPRD. Bukan berarti semua permohonan harus otomatis disetujui. Pemerintah tetap wajib menjaga tata ruang, keselamatan bangunan, lingkungan, kepastian status tanah, dan seluruh ketentuan teknis. Kemudahan pelayanan tidak boleh berarti mengabaikan hukum, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh berubah menjadi birokrasi tanpa kepastian waktu.
Saya juga menyayangkan apabila benar terdapat proses pertanahan yang membutuhkan waktu berbulan-bulan tanpa informasi yang jelas mengenai posisi berkas dan penyebab keterlambatannya. Namun, perlu dipahami bahwa Kantor Pertanahan/BPN merupakan instansi vertikal kementerian di kabupaten/kota, sehingga tidak berada dalam garis komando Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Depok. Karena itu, penyelesaiannya harus melalui koordinasi yang serius antara Pemkot Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok, dan DPRD. Prinsip pelayanan publik sebenarnya sangat jelas. Penyelenggara pelayanan harus mempunyai standar pelayanan yang dapat diketahui masyarakat, termasuk persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme pengaduan. Inilah semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Karena itu, menurut saya tidak cukup hanya mengatakan permohonan “sedang diproses”. Pemohon harus dapat mengetahui: berkas masuk tanggal berapa, sedang berada di tahapan mana, instansi atau unit mana yang memprosesnya, apa kekurangannya, berapa standar waktunya, mengapa terjadi keterlambatan, dan kapan ditargetkan selesai. Pemerintah sebenarnya telah menggunakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan PBG melalui SIMBG, sementara Pemerintah Kota Depok juga memiliki layanan perizinan daring yang menyediakan fasilitas monitoring izin. Tantangannya sekarang adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian end-to-end, bukan hanya mengetahui berkas telah masuk ke sistem. Jangan sampai digitalisasi hanya memindahkan antrean dari meja pelayanan ke layar komputer, tetapi waktu penyelesaiannya tetap tidak jelas.
Lima Saran kepada Pemkot Depok dan BPN
1. Publikasikan alur dan standar waktu dari awal sampai selesai.
Pemkot Depok bersama Kantor Pertanahan perlu mengumumkan secara terbuka seluruh tahapan PBG dan layanan pertanahan yang terkait, persyaratan, biaya resmi, unit penanggung jawab, standar waktu setiap tahapan, hingga dokumen akhirnya. Masyarakat harus dapat menghitung sendiri berapa lama waktu normal suatu permohonan.
2. Bangun sistem tracking berkas yang benar-benar transparan.
Setiap pemohon harus dapat melihat status: berkas diterima – verifikasi – pemeriksaan teknis – menunggu perbaikan – proses BPN – proses Pemkot – pembayaran – disetujui/ditolak – selesai. Jika berhenti lebih lama dari standar waktu, sistem harus menjelaskan penyebabnya.
3. Bentuk forum percepatan bersama Pemkot–BPN dan buka backlog.
Perlu dilakukan inventarisasi berapa permohonan yang tertunda, sudah berapa hari atau bulan, apa penyebabnya, dan kapan target penyelesaiannya. Komisi A dapat mendorong rapat kerja/RDP dan koordinasi dengan DPMPTSP, perangkat daerah teknis terkait serta mengundang Kantor Pertanahan untuk mencari solusi bersama.
4. Penolakan atau kekurangan berkas harus tertulis, jelas dan sekaligus.
Jangan sampai pemohon berkali-kali diminta memperbaiki satu per satu karena persyaratan baru muncul setelah berkas dikembalikan. Jika permohonan belum dapat disetujui, jelaskan dasar hukum, alasan teknis, dokumen yang kurang, dan apa yang harus diperbaiki.
5. Umumkan kinerja pelayanan secara berkala kepada publik.
Pemkot dan BPN sebaiknya mengumumkan jumlah permohonan masuk, selesai, tertunda, rata-rata waktu penyelesaian, serta jumlah pengaduan setiap bulan. Dengan keterbukaan seperti ini, masyarakat dapat menilai sendiri apakah pelayanan semakin baik atau justru semakin lambat. Saya mendukung investasi, pengembangan properti, serta kegiatan usaha yang mampu membuka lapangan kerja dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota Depok. Tetapi seluruhnya tetap harus taat hukum dan tata ruang. Sebaliknya, pemerintah juga berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian prosedur, dan kepastian waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Prinsipnya sederhana kalau persyaratan lengkap dan sesuai aturan, proseslah dengan cepat. Kalau belum lengkap, jelaskan kekurangannya. Kalau ditolak, berikan alasan dan dasar hukumnya. Jangan biarkan masyarakat menunggu berbulan-bulan tanpa mengetahui di mana berkasnya dan kapan akan selesai. Depok membutuhkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, tetapi tetap taat hukum. Inilah yang harus kita dorong bersama agar iklim investasi berkembang, kepercayaan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.
