Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum, Konsentrasi Hukum Bisnis, Universitas Kristen Indonesia
Video yang beredar di media sosial mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pembenahan pemerintahan dan BUMN menarik perhatian saya. Dalam pernyataan yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Presiden mengatakan bahwa pemerintah telah mengganti sejumlah pejabat yang dianggap sulit disentuh dan menegaskan bahwa pembenahan BUMN merupakan bagian dari tugas yang sedang ia jalankan. Presiden bahkan menyebut BUMN selama ini sebagai salah satu sumber “kebobolan” terbesar yang harus dibersihkan. Menurut saya, pesan tersebut sangat penting. BUMN bukan sekadar perusahaan. BUMN mengelola aset dan kegiatan usaha yang mempunyai dampak sangat besar terhadap perekonomian serta pelayanan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat.
Sebagai orang yang puluhan tahun bekerja di lingkungan perbankan BUMN, saya melihat bahwa persoalan perusahaan besar tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti orang. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya. Pengawasan internal harus kuat, audit harus independen, manajemen risiko harus berjalan, pengadaan harus transparan, dan setiap keputusan bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan Ada Pejabat yang Merasa Tidak Bisa Diawasi Salah satu pesan penting dalam pernyataan Presiden adalah mengenai adanya pejabat atau lembaga yang merasa sulit disentuh ataupun diaudit. Menurut saya, dalam pemerintahan maupun BUMN tidak boleh ada orang yang merasa lebih tinggi dari sistem pengawasan. Semakin besar kewenangan seseorang, justru semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Kalau ada penyimpangan, periksa. Kalau ada kerugian, telusuri penyebabnya. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Tetapi kalau sebuah kerugian murni merupakan risiko bisnis yang dilakukan secara profesional dan dengan itikad baik, penilaiannya juga harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hukum.
BUMN yang Tidak Sehat Harus Dievaluasi
Pembenahan tersebut juga terus dilanjutkan. Pada Juli 2026, Presiden menyampaikan pemerintah telah menutup ratusan BUMN yang dinilai tidak sehat dan tidak efisien serta berencana melakukan konsolidasi lebih lanjut. Menurut saya, langkah seperti ini diperlukan.
BUMN tidak boleh dipertahankan hanya karena statusnya perusahaan negara.
Kalau suatu perusahaan terus-menerus merugi, tidak produktif, tidak mempunyai arah bisnis yang jelas, atau keberadaannya justru membebani keuangan, maka harus dievaluasi: diperbaiki, digabungkan, direstrukturisasi, atau bila memang tidak lagi diperlukan, ditutup melalui mekanisme hukum yang benar. Video yang beredar juga menyinggung PT PANN. Catatan publik menunjukkan PT PANN memang pernah mengalami persoalan keuangan berkepanjangan akibat sejumlah proyek dan kemudian dibubarkan. Namun, berbagai klaim tambahan dalam video mengenai siapa yang bertanggung jawab harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Tiga Hal yang Menurut Saya Penting
Pertama, bersihkan BUMN melalui sistem, bukan sekadar pergantian pejabat.
Perkuat audit, pengawasan, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola perusahaan.
Kedua, jangan ada kekuasaan yang kebal pengawasan.
Direksi, komisaris, pejabat kementerian maupun pihak yang mengelola aset publik harus dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
Ketiga, BUMN harus menghasilkan manfaat bagi rakyat.
Ukuran keberhasilan bukan hanya besarnya aset atau banyaknya perusahaan, tetapi kontribusinya terhadap ekonomi, pelayanan publik, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut saya, ketegasan Presiden dalam membenahi BUMN perlu didukung, tetapi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, berdasarkan data, dan tetap menjunjung hukum. Jangan sampai perusahaan negara menjadi tempat pemborosan, kepentingan kelompok, ataupun pengelolaan yang tidak bertanggung jawab.
BUMN adalah amanah. Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab kepada rakyat.
Jika ada kebocoran, tutup kebocorannya.
Jika ada sistem yang lemah, perbaiki sistemnya.
Jika ada penyimpangan, tindak sesuai hukum.
Karena setiap kekayaan negara pada akhirnya harus kembali memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi rakyat Indonesia.
St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok
Purnabakti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum – Konsentrasi Hukum Bisnis
Universitas Kristen Indonesia
