Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas mencari penghasilan. Pekerjaan juga berhubungan dengan martabat, perlindungan, dan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup secara wajar. Masalah ketenagakerjaan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pencari kerja. Pendidikan, pelatihan, informasi lowongan, perlindungan pekerja, kesempatan berusaha, dan pertumbuhan lapangan pekerjaan harus berjalan bersama. Tidak adil apabila masyarakat terus diminta meningkatkan produktivitas, sementara akses pelatihan, teknologi, perlindungan, dan kesempatan berkembang masih terbatas.

Kesempatan Tidak Selalu Terbuka Secara Setara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *