Depok – Polemik antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan insan pers memasuki babak baru. Setelah mendapat teguran dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Hotman Paris. Dalam pernyataannya, ia mengakui ucapannya yang berbunyi, “Lu punya otak enggak sih?” muncul karena dirinya terpancing emosi ketika menghadapi pertanyaan yang menurutnya terus berulang. Hotman menjelaskan bahwa saat itu dirinya telah beberapa kali menyampaikan tidak mengetahui substansi yang ditanyakan wartawan. Namun, dalam situasi tersebut ia mengaku kehilangan kesabaran sehingga melontarkan kalimat yang kemudian memicu kritik dari berbagai pihak. Polemik bermula saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Rekaman video pernyataan Hotman kemudian viral di media sosial dan menuai respons dari berbagai organisasi pers. PWI Pusat selanjutnya meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada insan pers. Organisasi tersebut menegaskan bahwa aktivitas mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut PWI, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dalam bentuk penghinaan atau ucapan yang merendahkan martabat profesi jurnalistik. Menanggapi peristiwa tersebut, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Ketua DPD PSI Kota Depok, mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, serta mantan pekerja Bank BUMN dengan pengalaman lebih dari 31 tahun, menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris merupakan langkah yang tepat untuk meredakan polemik. “Setiap orang bisa saja terpancing emosi dalam situasi tertentu. Namun ketika menyadari ada ucapan yang menyinggung profesi lain, keberanian untuk meminta maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujar Binton. Menurutnya, profesi advokat dan wartawan memiliki fungsi penting dalam negara hukum dan demokrasi sehingga keduanya harus saling menghormati. “Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Dua profesi ini sama-sama dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki peran besar dalam menjaga transparansi serta kepercayaan publik,” katanya.
Binton mengatakan konferensi pers merupakan ruang komunikasi antara narasumber dan media yang harus dibangun atas dasar saling menghargai. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menggali informasi demi kepentingan publik, sementara narasumber juga memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban apabila informasi tersebut belum dapat disampaikan. “Apabila ada pertanyaan yang belum bisa dijawab karena alasan hukum atau kepentingan penyidikan, cukup disampaikan secara baik dan profesional. Sebaliknya, wartawan juga perlu menghormati batasan informasi yang memang belum dapat dipublikasikan,” jelasnya. Binton mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus terus dijaga. Namun, kebebasan tersebut juga harus diimbangi dengan profesionalisme, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, ia mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun tokoh masyarakat untuk membangun komunikasi yang santun ketika berhadapan dengan media. “Hubungan yang sehat antara narasumber dan wartawan akan menghasilkan informasi yang berkualitas bagi masyarakat. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat profesi,” tuturnya. Sebagai Anggota DPRD Kota Depok, Binton berharap budaya komunikasi yang saling menghormati juga terus diterapkan dalam setiap kegiatan pemerintahan daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi publik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, dan media membangun hubungan yang profesional serta saling menghargai peran masing-masing. “Pers adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketika komunikasi dibangun dengan etika dan saling menghormati, kepercayaan publik terhadap institusi maupun media akan semakin kuat,” pungkas Binton.
