Depok – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab meningkatnya berbagai persoalan yang dihadapi pendidik, mulai dari intimidasi, perundungan, kriminalisasi, hingga kekerasan di lingkungan pendidikan maupun ruang digital. Aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi tantangan dunia pendidikan saat ini. Dengan regulasi baru tersebut, perlindungan terhadap guru tidak lagi bersifat reaktif setelah terjadi masalah, tetapi dibangun melalui sistem yang lebih komprehensif, preventif, dan berkelanjutan. Menanggapi kebijakan tersebut, Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H., Anggota DPRD Kota Depok Komisi A, Ketua DPD PSI Kota Depok, mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia, serta mantan pekerja Bank BUMN dengan pengalaman lebih dari 31 tahun, menyambut baik hadirnya regulasi tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap profesi guru. “Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Sudah seharusnya mereka memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan jaminan keselamatan kerja sehingga dapat menjalankan tugas mendidik tanpa tekanan maupun rasa takut,” ujar Binton. Menurut Binton, salah satu keunggulan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 adalah cakupan perlindungan yang jauh lebih luas dibanding aturan sebelumnya.
Guru dan tenaga kependidikan kini memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, intimidasi, perundungan (bullying), diskriminasi, pelecehan seksual, hingga serangan melalui media sosial dan platform digital. Perlindungan tersebut berlaku terhadap tindakan yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi. “Di era digital, ancaman terhadap guru tidak hanya terjadi di ruang kelas. Serangan melalui media sosial, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga perundungan digital juga harus menjadi perhatian serius. Karena itu, regulasi ini sangat relevan dengan perkembangan zaman,” katanya. Selain aspek hukum, aturan baru tersebut juga memberikan perlindungan terhadap profesi guru. Binton menilai kepastian hukum mengenai larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang, perlindungan terhadap kebebasan akademik, serta kesempatan pengembangan karier merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. “Guru tidak boleh berada dalam posisi serba takut ketika mengambil keputusan profesional dalam proses pembelajaran. Selama tindakan mereka dilakukan sesuai aturan, kode etik, dan kepentingan terbaik peserta didik, negara wajib hadir memberikan perlindungan,” jelasnya. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kebakaran, bencana alam, hingga kesehatan lingkungan kerja.
Binton mengatakan sekolah tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai lingkungan kerja profesional yang wajib memenuhi standar keselamatan bagi seluruh tenaga pendidik. “Keselamatan guru merupakan bagian dari kualitas layanan pendidikan. Sekolah yang aman akan menciptakan proses belajar mengajar yang lebih baik,” ujarnya. Binton turut mengapresiasi pengakuan pemerintah terhadap karya intelektual guru. Menurutnya, berbagai inovasi pembelajaran, modul, buku ajar, hasil penelitian, hingga media pembelajaran yang dihasilkan guru merupakan aset bangsa yang patut memperoleh perlindungan hukum melalui hak cipta maupun kekayaan intelektual. “Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga menghasilkan karya yang memiliki nilai akademik dan ekonomi. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru di dunia pendidikan,” katanya.
Regulasi baru ini juga membentuk Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, serta organisasi profesi. Satgas tersebut memiliki tugas menerima pengaduan, memberikan konsultasi hukum, melakukan mediasi, pendampingan, hingga membantu proses hukum apabila perkara berlanjut ke pengadilan. Binton berharap pembentukan satgas tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar mampu menjadi tempat perlindungan bagi guru yang menghadapi persoalan di lapangan. “Keberadaan Satgas harus mudah diakses oleh guru. Penanganan pengaduan harus cepat, objektif, dan memberikan rasa keadilan sehingga guru merasa negara benar-benar hadir melindungi mereka,” tegasnya. Sebagai Anggota DPRD Kota Depok, Binton menilai Pemerintah Kota Depok perlu segera menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru tersebut. Ia mendorong Dinas Pendidikan Kota Depok untuk memperkuat mekanisme pendampingan hukum, meningkatkan sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik mengenai hak serta kewajiban masing-masing, sekaligus membangun sistem penyelesaian konflik yang mengedepankan mediasi. Menurutnya, hubungan harmonis antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Binton menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru bukan bertujuan memberikan kekebalan hukum, melainkan memastikan setiap pendidik dapat menjalankan tugas profesionalnya secara adil, aman, dan bertanggung jawab. “Ketika guru merasa terlindungi, mereka dapat lebih fokus mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi penerus bangsa. Pendidikan yang berkualitas lahir dari guru yang dihormati, dilindungi, dan diberi ruang untuk bekerja secara profesional. Inilah investasi terbaik bagi masa depan Indonesia,” pungkasnya.
