Oleh: St. Binton Jhonson Nadapdap, S.Sos., S.H., M.M., M.H.
Anggota DPRD Kota Depok – Komisi A | Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok | Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok
Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perhatian menjelang pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Sejumlah angka, mulai dari 5 persen hingga 7 persen, muncul dalam diskusi politik. Namun Ketua DPR RI Puan Maharani pada 22 September 2026 menegaskan bahwa angka-angka tersebut masih berupa wacana informal dan belum menjadi keputusan resmi DPR. Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapan. Jokowi menyatakan bahwa soal besaran ambang batas sebaiknya diserahkan kepada DPR, fraksi-fraksi, dan pemerintah yang nantinya membahas aturan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa angka 5, 6, 7, bahkan 8 persen baginya tidak menjadi persoalan sepanjang merupakan hasil keputusan dalam proses pembentukan kebijakan. Dalam kegiatan PSI di Bandung pada 26 September 2026, Jokowi kembali menyinggung persoalan tersebut. Di hadapan kader PSI, ia menekankan agar partai tidak terlalu takut terhadap besarnya parliamentary threshold, tetapi lebih berkonsentrasi membangun struktur organisasi yang aktif dan bekerja di masyarakat.
Menurut saya, perdebatan parliamentary threshold seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah angkanya 4 persen, 5 persen, atau lebih tinggi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pemilu mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen dan representasi suara rakyat. Hal ini penting karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya mensyaratkan perubahan norma serta besaran ambang batas berdasarkan metode dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. MK juga menyoroti persoalan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.
Artinya, pembentukan aturan baru tidak seharusnya hanya didasarkan pada kepentingan partai besar maupun partai kecil. Ukuran yang dipilih harus mempunyai dasar akademik, konstitusional, dan demokratis yang jelas. Bagi PSI, persoalan ini juga menjadi tantangan politik tersendiri. Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyatakan pada 24 September 2026 bahwa PSI siap menghadapi berapa pun ambang batas yang nantinya diputuskan, termasuk apabila berada pada angka 5 persen. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi agar suara masyarakat tidak banyak kehilangan representasi di DPR. Menurut saya, pesan penting dari pernyataan Jokowi tersebut dapat dibaca bukan sekadar sebagai persoalan optimisme sebuah partai menghadapi Pemilu 2029. Partai politik pada akhirnya memang harus membangun kekuatannya melalui kerja organisasi, kaderisasi, struktur yang hidup, serta kehadiran nyata di tengah masyarakat.
Pada saat yang sama, negara mempunyai tanggung jawab memastikan regulasi pemilu dibuat secara transparan dan rasional. Parliamentary threshold bukan hanya angka dalam undang-undang. Di belakang setiap angka terdapat jutaan suara warga negara yang telah menggunakan hak politiknya. Karena itu, pembahasan ambang batas parlemen menuju Pemilu 2029 seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun sistem yang lebih matang parlemen tetap efektif, sistem kepartaian tetap sehat, tetapi suara rakyat juga memperoleh representasi yang proporsional. Pada akhirnya, berapa pun angka yang diputuskan, partai politik harus siap berkompetisi. Namun pembentuk undang-undang juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa angka tersebut dipilih dan bagaimana dampaknya terhadap representasi rakyat di DPR.
Demokrasi yang kuat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memenangkan pemilu, tetapi juga oleh seberapa baik setiap suara rakyat dihargai dalam sistem politik.(BN)
